Categories: BISNIS

Tim 9 Segel Alat Berat Reklamasi Semakau Kecil

BATAM – Tim 9 Pemerintah Kota Batam menyegel beberapa alat berat milik PT TK yang sedang beraktifitas di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam, Kepulauan Riau, Rabu(18/5/2016).

 

Tindakan penyegelan yang dipimpin langsung Ketua Tim 9 Agussahiman ini merupakan tindak lanjut dari intruksi penghentian reklamasi dari Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) lalu.

 

Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo mengatakan, hari ini(Rabu), tim 9 turun ke beberapa lokasi reklamasi untuk melihat langsung aktifitas reklamasi pasca terbitnya instruksi Wali Kota.

 
“Tadi tim 9 turun ke lapangan, dipimpin langsung pak Sekda didampingi Bapedal, Bapeko, Dinas Pertanahan, Dispendam Kp2K dan bagian Hukum,” ujar Dendi kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(18/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan, selain menyegel alat berat di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, tim 9 juga mengecek dan menyegel alat berat di beberapa lokasi reklamasi lainnya di Batam.

 

Beberapa lokasi tersebut diantaranya kawasan Ocarina, Golden Prown, Tanjung Buntung, Pulau Bokor dan Janda Berhias.

 

“Di Ocarina kita segel 2 alat berat, Golden Prown disegel 1 alat berat, dan Janda Berhias disegel 4 alat berat dan 7 dump truk,” jelas Dendi.

 

Menurut Dendi 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan reklamasinya termasuk pemborong yang ada telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Tim 9.

 

“Mereka sudah disurati untuk dimintai keterangan dan mengecek kelengkapan izinnya,” jelasnya.

 

Selain meminta keterangan terhadap 14 perusahaan tersebut, Tim 9 kata Dendi, juga telah meminta BP Batam agar sementara waktu tidak mengeluarkan izin cut and fill di pesisir laut Batam.

 

“Tadi kita undang Direktur Pembangunan BP Batam, dan kita minta sementara waktu tidak menerbitkan izin cut and fill,” terangnya.

 

Ditambahkan, nantinya akan dibentuk tim teknis antara Pemko dan BP Batam untuk mengevaluasi pemberian izin reklamasi di Batam.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

8 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

10 jam ago

This website uses cookies.