BATAM – Tim Gabungan Polresta Barelang, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai(DJBC) Khusus Kepri dan Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa, Batam, pada Minggu(5/9/2021).
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, dari penindakan ini diamankan lima pelaku, masing-masing berinsial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam, dan H (33).
“Kalau kita hitung dengan mengasumsikan 1 gram dikonsumsi 3-4 orang, kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” ujar Darmawan saat konperensi pers di Polresta Barelang, Senin(20/9/2021).
Darmawan mengatakan, rata-rata para tersangka berpendidikan tinggi yakni D3. “Satu tersangka berinsial JB masuk DPO dan masih dilakukan pengejaran,”ujarnya.
Ia menjelaskan, kelima tersangka ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisi sabu seberat 107,258 Kg ke Kalimantan.
Kelima tersangka ditangkap di kapal SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat pasal 142 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati./EDW
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.