Wahyu menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian terus dilakukan secara konsisten, profesional dan terukur khususnya terhadap keberadaan WNA di Batam.
“Kantor Imigrasi Batam berkomitem untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedapankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku,”tandasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh penjamin(WNA), pelaku nusaha dan pihak-pihak yang mempekerjakan WNA agar memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Selain itu kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.
View Comments