Categories: KEPRI

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kepri Teken MoU Bersama Ombudsman

TANJUNGPINANG – Sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MOU), bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (26/04/2019).

Sekda Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, mengatakan melalui penandatanganan tersebut, Pemprov Kepri siap untuk melakukan terobosan baru dalam birokrasi pelayanan publik.

“Hakikat pelayanan publik itu adalah pelayanan yang prima dan cepat. Dengan nota kesepahaman ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota diharapkan bisa melahirkan inovasi dalam penyediaan sarana prasarana sebagai terobosan untuk pelayanan publik,” ujar Sekda ketika membuka acara tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Dr. H. Nurdin Basirun, pun optimis bahwa Kepri siap untuk melakukan terobosan dalam pelayanan publik sebagai program nasional. “Pertumbuhan ekonomi akan meningkat jika pelayanan publik mampu ditingkatkan,” ujar Gubernur.

Begitu juga dengan peran ASN dalam pelayanan publik. Dikatakan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, kebijakan, dan evaluasi pelayanan publik wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, ASN harus mampu membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik.

“Hubungan penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat itu harus diperhatikan. Semuanya tertuang dalam UU No.25 tahun 2009. Jadi ASN harus mampu mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik tersebut. Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

Kepala Perwakilan Kepri Ombudsman RI Lagat Parroha Patar Siadari, juga memaparkan kinerja Ombudsman. “Ombudsman itu fungsinya tidak hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik masyarakat saja.

Tapi juga menerima, memeriksa, serta menyelesaikan laporan pengaduan dari masyarakat.” Dilanjutkannya, dengan MOU ini Ombudsman akan terus melakukan pendampingan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, Bupati Karimun, Bupati Lingga, dan Universitas Raja Ali Haji.

 

 

 

Artikel ini disadur dari :
https://kepriprov.go.id/home/berita/2848

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

15 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

16 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.