BATAM – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam menggelar penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji) Tahun 2021-2041.
Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).
Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang. Yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional serta mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentangg RDTR,” katanya.
Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yang memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya RDTR OSS, nantinya dapat membantu dalam realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Hadir dalam agenda tersebut, Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhat, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yumasnur. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan Pebrialin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Juga hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A. Siboro, dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam serta Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Kepala BPN Batam Makmur A. Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah, guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.
“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia./MC Pemko Batam
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.