Categories: BATAMPEMKO BATAM

TKPRD Batam Siap Bangun Tata Ruang untuk 20 Tahun Kedepan

BATAM – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam menggelar penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji) Tahun 2021-2041.

Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).

Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang. Yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional serta mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.

“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentangg RDTR,” katanya.

Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yang memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya RDTR OSS, nantinya dapat membantu dalam realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

Hadir dalam agenda tersebut, Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhat, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yumasnur. Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan Pebrialin.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Juga hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A. Siboro, dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam serta Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.

Kepala BPN Batam Makmur A. Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah, guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.

“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia./MC Pemko Batam

Redaksi

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.