Categories: BATAMNASIONAL

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam ditunda hingga tanggal 21 Mei 2026 mendatang.

Pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis 7 Mei 2026 siang, JPU Rumondang Manurung menyatakan bahwa tuntutan dari JPU belum siap.

“Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai, mohon untuk diberikan kesempatan,”kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU selama dua minggu yakni tanggal 21 Mei 2026. “Sidang ditunda hingga tanggal 21 Mei,”kata Ketua Majelis Hakim sambal mengetuk palu.

@swarakepritv

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda BATAM – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam ditunda hingga tanggal 21 Mei 2026 mendatang. Pada persidangan yang digela hari ini, Kamis 7 Mei 2026, JPU Rumondang Manurung menyatakan bahwa tuntutan dari JPU belum siap. "Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai, mohon untuk diberikan kesempatan,"kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU selama dua minggu yakni tanggal 21 Mei 2026. "Sidang ditunda hingga tanggal 21 Mei,"kata Ketua Majelis Hakim sambal mengetuk palu. Bowie Yoenathan Dipolisikan BP Batam Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023. Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

♬ suara asli – SwaraKepriTV

Bowie Yoenathan Dipolisikan BP Batam

Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023.

Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang kedua digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur.

Pada tanggal 05 Februari 2021 Direktur PT.AE membuat surat, perihal Menindak Lanjuti Permohonan Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi di Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai kalat) Kota Batam atas nama PT.AE.

Berdasarkan surat dimaksud dikeluarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, tanggal 17 Februari 2021, tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Klingking Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. AE, yang ditandatangani oleh Syamsuardi selaku Kepala DPMPTSP Kepri atas nama  Gubernur Kepri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Global Energy Alliance for People and Planet Bersama Mitra Dorong Solusi Terintegrasi bagi Masyarakat Pesisir Indonesia

Masyarakat pesisir Indonesia merupakan tulang punggung ekonomi biru nasional. Namun, di balik besarnya potensi sektor…

6 menit ago

Tingkatkan Kolaborasi dan Kesehatan Pekerja, BRI Region 6 Gelar Fun Mini Soccer Bersama BRI BO Kramat Jati

Dalam upaya mewujudkan budaya kerja yang sehat sekaligus mempererat sinergi antarunit kerja, BRI Region 6…

2 jam ago

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

5 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…

6 jam ago

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

6 jam ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

12 jam ago

This website uses cookies.