BATAM – Ratusan driver angkutan berbasis aplikasi (Online) baik roda dua maupun roda empat melakukan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (16/1/2018).
Pengemudi angkutan online yang yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) ini sudah berkumpul di depan kantor Wali Kota Batam sejak pagi. Mereka membawa beberapa spanduk yang berisikan tuntutan mereka.
Berikut sepuluh tuntutan yang disampaikan pengemudi angkutan online di depan kantor Wali Kota Batam :
1. Meminta Kepolisian dan pihak pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang dialami pengemudi angkutan online, mencabut surat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau No. 951.2/DLLAJ/613 tentang penghentian operasional angkutan Online.
2. Membatalkan surat kesepakatan bersama tertanggal 31 Oktober 2017 antara DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi dan pihak kepolisian.
3. Pemerintah Kota Batam dan penegak hukum dapat dapat bersikap adil dan memberikan rasa aman bagi kami dalam menjalankan usaha
4. Pemerintah Kota Batam mengatur Ojek Online dengan adil dan melibatkan kami dalam perumusan peraturannya
5. Dinas Perhubungan Kota Batam mensosialisikan PM 108/2017 kepada driver online dk Kota Batam agar dapat segera melengkapi persyaratannya.
6. Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan membuka pintu dialog denhan DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kepri terkait pelaksanaan PM 108/2017 dan operasional transportasi berbasis IT agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pihak kepolisian tidam melakukan tindakan/razia selama masa transisi PM 108/2017 dan perumusan peraturan ojek online.
8. Segera memberikan batasan kuota driver online dan ojek online di Batam
9. Melepaskan kendaraan yang selama ini ditangkap atas dasar surat Kesepakatan bersama tertanggal 31 Oktober 2017 antara DPRD Batam, Dishub Provinsi Kepri dan pihak kepolisian.
10. Pemerintah dan pihak kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh driver online dan segera melakukan upaya – upaya hukum dengan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap nokum non sipil gang berbuat semena-mena terhadap driver online.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.