Warga Mengantri di Kantor Disdukcapil Batam
BATAM – Pengurusan Akta Pernikahan bagi warga Batam yang beragama Non-Islam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Batam Mardanis melalui Kasi Penertiban Akta Perkawinan, Rahmat Ali mengatakan dokumen akta pernikahan sangat penting bagi warga.
“Tanpa akta pernikahan, akta lahir anak hanya atas nama Ibu saja tanpa nama bapak,” terangnya.
Dijelaskan, dalam pengurusan akta pernikahan, syaratnya adalah pasangan yang sudah diberkati sah secara agama.
“Yang paling wajib dan paling utama adalah mereka memang sudah diberkati secara agama,”ucapnya.
Untuk mengurus akta pernikahan, bisa mendaftar ke kantor Disdukcapil Batam setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Setelah berkas kita terima, akan disiapkan berkas acara,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan No.24 tahun 2013, Akte Pernikahan juga terintegritas ke sistem Data Base penduduk.
“Dokumen Akte Pernikahan ini juga sudah terintegritas ke sistem Data Base penduduk tersebut,” pungkasnya.
(RED/ CR 06)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.