Warga Mengantri di Kantor Disdukcapil Batam
BATAM – Pengurusan Akta Pernikahan bagi warga Batam yang beragama Non-Islam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Batam Mardanis melalui Kasi Penertiban Akta Perkawinan, Rahmat Ali mengatakan dokumen akta pernikahan sangat penting bagi warga.
“Tanpa akta pernikahan, akta lahir anak hanya atas nama Ibu saja tanpa nama bapak,” terangnya.
Dijelaskan, dalam pengurusan akta pernikahan, syaratnya adalah pasangan yang sudah diberkati sah secara agama.
“Yang paling wajib dan paling utama adalah mereka memang sudah diberkati secara agama,”ucapnya.
Untuk mengurus akta pernikahan, bisa mendaftar ke kantor Disdukcapil Batam setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Setelah berkas kita terima, akan disiapkan berkas acara,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan No.24 tahun 2013, Akte Pernikahan juga terintegritas ke sistem Data Base penduduk.
“Dokumen Akte Pernikahan ini juga sudah terintegritas ke sistem Data Base penduduk tersebut,” pungkasnya.
(RED/ CR 06)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.