Warga Mengantri di Kantor Disdukcapil Batam
BATAM – Pengurusan Akta Pernikahan bagi warga Batam yang beragama Non-Islam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Batam Mardanis melalui Kasi Penertiban Akta Perkawinan, Rahmat Ali mengatakan dokumen akta pernikahan sangat penting bagi warga.
“Tanpa akta pernikahan, akta lahir anak hanya atas nama Ibu saja tanpa nama bapak,” terangnya.
Dijelaskan, dalam pengurusan akta pernikahan, syaratnya adalah pasangan yang sudah diberkati sah secara agama.
“Yang paling wajib dan paling utama adalah mereka memang sudah diberkati secara agama,”ucapnya.
Untuk mengurus akta pernikahan, bisa mendaftar ke kantor Disdukcapil Batam setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Setelah berkas kita terima, akan disiapkan berkas acara,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan No.24 tahun 2013, Akte Pernikahan juga terintegritas ke sistem Data Base penduduk.
“Dokumen Akte Pernikahan ini juga sudah terintegritas ke sistem Data Base penduduk tersebut,” pungkasnya.
(RED/ CR 06)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
This website uses cookies.