Warga Mengantri di Kantor Disdukcapil Batam
BATAM – Pengurusan Akta Pernikahan bagi warga Batam yang beragama Non-Islam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Batam Mardanis melalui Kasi Penertiban Akta Perkawinan, Rahmat Ali mengatakan dokumen akta pernikahan sangat penting bagi warga.
“Tanpa akta pernikahan, akta lahir anak hanya atas nama Ibu saja tanpa nama bapak,” terangnya.
Dijelaskan, dalam pengurusan akta pernikahan, syaratnya adalah pasangan yang sudah diberkati sah secara agama.
“Yang paling wajib dan paling utama adalah mereka memang sudah diberkati secara agama,”ucapnya.
Untuk mengurus akta pernikahan, bisa mendaftar ke kantor Disdukcapil Batam setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Setelah berkas kita terima, akan disiapkan berkas acara,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan No.24 tahun 2013, Akte Pernikahan juga terintegritas ke sistem Data Base penduduk.
“Dokumen Akte Pernikahan ini juga sudah terintegritas ke sistem Data Base penduduk tersebut,” pungkasnya.
(RED/ CR 06)
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
This website uses cookies.