BATAM – Dua pelaku jambret yang mengakibatkan korban Ervina Juni Harahap meninggal berhasil diringkus Tim Macan Satreskim Polresta Barelang, Kamis(14/10/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16) ditangkap di lokasi berbeda. AH ditangkap di Baloi Kolam, sedangkan CH ditangkap di wilayah Bengkong Asrama.
AH mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali saya jambret,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan, handphone yang dirampas dari korban dipakai CH, sementara sisanya dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
“Saya dapat Rp700 ribu hasil penjualannya dan satu lagi dipakai sama CH,” ujarnya.
Ia mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli susu anak.
“Saya ada anak dan uangnya dibelikan susu anak,” ujarnya./EDW
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.