BATAM – Dua pelaku jambret yang mengakibatkan korban Ervina Juni Harahap meninggal berhasil diringkus Tim Macan Satreskim Polresta Barelang, Kamis(14/10/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16) ditangkap di lokasi berbeda. AH ditangkap di Baloi Kolam, sedangkan CH ditangkap di wilayah Bengkong Asrama.
AH mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali saya jambret,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan, handphone yang dirampas dari korban dipakai CH, sementara sisanya dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
“Saya dapat Rp700 ribu hasil penjualannya dan satu lagi dipakai sama CH,” ujarnya.
Ia mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli susu anak.
“Saya ada anak dan uangnya dibelikan susu anak,” ujarnya./EDW
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.