BATAM – Dua pelaku jambret yang mengakibatkan korban Ervina Juni Harahap meninggal berhasil diringkus Tim Macan Satreskim Polresta Barelang, Kamis(14/10/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16) ditangkap di lokasi berbeda. AH ditangkap di Baloi Kolam, sedangkan CH ditangkap di wilayah Bengkong Asrama.
AH mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali saya jambret,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan, handphone yang dirampas dari korban dipakai CH, sementara sisanya dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
“Saya dapat Rp700 ribu hasil penjualannya dan satu lagi dipakai sama CH,” ujarnya.
Ia mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli susu anak.
“Saya ada anak dan uangnya dibelikan susu anak,” ujarnya./EDW
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.