BATAM – Dua pelaku jambret yang mengakibatkan korban Ervina Juni Harahap meninggal berhasil diringkus Tim Macan Satreskim Polresta Barelang, Kamis(14/10/2021).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16) ditangkap di lokasi berbeda. AH ditangkap di Baloi Kolam, sedangkan CH ditangkap di wilayah Bengkong Asrama.
AH mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali saya jambret,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan, handphone yang dirampas dari korban dipakai CH, sementara sisanya dijual dan hasil penjualannya dibagi dua.
“Saya dapat Rp700 ribu hasil penjualannya dan satu lagi dipakai sama CH,” ujarnya.
Ia mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli susu anak.
“Saya ada anak dan uangnya dibelikan susu anak,” ujarnya./EDW
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.