BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Rabu(6/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap dua perkara yakni perkara sabu 107,258 Kg di Pulau Putri Kecamatan Nongsa, dan perkara 1 kg sabu di Pintu Keluar Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti, terhadap dua perkara yang kita tangani, yaitu perkara 107,258 Kg sabu TKP di Pulau Putri, yang kedua perkara 1 kg sabu TKP di Pintu Keluar Harbour Bay Batu Ampar,”ujarnya.
Lulik menegaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang kita musnahkan pada kesempatan hari ini yaitu 107,444 Kg, dan sudah kita sisihkan nanti untuk pembuktian di pengadilan, dan juga untuk cek di laboratorium foresik,”jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM./EDW
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.