BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,444 Kg dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Rabu(6/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap dua perkara yakni perkara sabu 107,258 Kg di Pulau Putri Kecamatan Nongsa, dan perkara 1 kg sabu di Pintu Keluar Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap dua barang bukti, terhadap dua perkara yang kita tangani, yaitu perkara 107,258 Kg sabu TKP di Pulau Putri, yang kedua perkara 1 kg sabu TKP di Pintu Keluar Harbour Bay Batu Ampar,”ujarnya.
Lulik menegaskan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,444 Kg dan sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang kita musnahkan pada kesempatan hari ini yaitu 107,444 Kg, dan sudah kita sisihkan nanti untuk pembuktian di pengadilan, dan juga untuk cek di laboratorium foresik,”jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM./EDW
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.