Categories: BATAM

Wako Batam Perkenankan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memberikan kesempatan bagi sekolah dari tingkat TK sederajat hingga SMP sederajat di mainland (daerah utama Batam) untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Sekolah akan diberikan izin pembelajaran tatap muka setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Silahkan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB 4 menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silahkan ajukan,” ucap Rudi saat rapat bersama kepala sekolah khusus se-Kota Batam khusus wilayah mainland, Selasa (29/12/2020).

Pertemuan ini juga dihadiri kepala-kepala sekolah di bawah Kementerian Agama. Turut hadir dalam rapat Kepala Kemenag Batam Zulkarnain. Selain itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

“Sekolah-sekolah ini akan urus izin ke Disdik. Tentu nanti ada kesepakatan memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, ya tidak kami izinkan atau ditutup kembali,” terang Rudi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan memaparkan, setelah mendapat persetujuan kepala daerah, selanjutnya sekolah akan menggelar rapat dengan komite sekolah dan jika disepakati komite sekolah, pihak sekolah akan meminta persetujuan setiap wali murid, yang menyetujui akan menandatangani surat pernyataan.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap akan belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.

Lanjut Hendri, pertemuan dengan kepala sekolah wilayah hinterland (daerah penyangga) Batam telah digelar, Rabu (23/12/2020) lalu yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Keputusan dalam rapat, sekolah TK sederajat hingga SMP sederajat di hinterland diperbolehkan dibuka semua.

“Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Namun demikian, baik sekolah atau yayasan di mainland dan hinterland harus mentaati prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri. Hendri memaparkan, ada enam syarat yakni pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti seandainya ada hal yang tidak diinginkan.

“Ketiga yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau pengukur suhu,” ucapnya

Lalu kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, seperti seandainya ada siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh saja dan tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

“Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah hal yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilakukan seperti kondisi kelas. Antar kursi harus berjarak 1,5 meter, PAUD dan TK hanya diizinkan maksimal lima anak perkelas sedangkan SD dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.

“Ini semua sudah tertuang dalam SKB empat menteri,” katanya.

Selain kondisi sekolah dan ruang belajar, hal lain yang perlu diperhatikan adalah perilaku. Warga sekolah diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol covid-19, tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.

Hal lain yakni, kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan olaharga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

“Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah,” papar dia.

Ia menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19 dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

“Maka dari itu, penuhi semua syarat tadi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.