BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam.
Dijelaskannya bahwa penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen. Kemudian pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 2.958.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.557.703.996.680,27 atau turun 13,56 persen.
“Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula sebesar Rp1.499.536.772.588,46 berubah menjadi Rp 1.030.466.996.128,27 atau turun 31,28 persen,” kata Rudi, Senin (24/8).
Adapun sumber penerimaan PAD diantaranya adalah pajak daerah semula sebesar Rp 1.225.272.547.554,19 berubah menjadi Rp 831.729.178.616,00 atau turun 32,12 persen. Kemudian, Retribusi Daerah semula sebesar Rp 124.510.000.000,00 berubah menjadi Rp 82.126.417.304,48 atau turun 34,04 persen.
Selanjutnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula sebesar Rp 11.685.992.811,00 berubah menjadi Rp 8.601.742.730,00 atau turun 26,39 persen. Kemudian lain-lain PAD ya sah semula sebesar Rp 138.068.232.223,27 berubah menjadi Rp 108.009.657.477,79 turun 21,77 persen.
“Sedangkan dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.122.250.236.200,00 berubah menjadi Rp 1.136.574.471.091,00 atau naik 1,28 persen,” katanya.
Sementara, belanja daerah dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen.
Rencana belanja daerah ini di alokasikan untuk belanja tidak langsung semula sebesar Rp 1.097.735.712.311,45 berubah menjadi Rp 1.071.998.556.231,58 atau turun 2,3 persen. Kemudian belanja langsung semula sebesar Rp 1.916.158.868.230,62 berubah menjadi Rp1.521.085.973.186,86 atau turun 20,62 persen.
Namun ditegaskan Rudi bahwa alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian juga urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Dimana merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga.
“Sementara penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 55.000.000.000,00 berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17 atau turun 35,67 persen,” jelasnya.(red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.