Categories: PROPERTI

Wapres Minta Perda Izin Perumahan Segera Disusun

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyusun peraturan daerah (Perda) dalam hal mempermudah izin pembangunan rumah murah.

“Terkait pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ada dua masalah, yaitu izin dan harga lahan yang tinggi. Maka rapat pertama Wapres menginstruksikan segera susun perda,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basoeki Hadimuljono di Jakarta, Senin (13/2).

Basoeki bersama sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil rapat bersama Wapres Kalla terkait tindak lanjut PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Basoeki menjelaskan, terkait perizinan selama ini ada 44 perizinan di daerah, dengan kebijakan paket ekonomi 13 dipangkas menjadu 11 perizinan. Untuk memangkas perizinan tersebut menurut Basuki dibutuhkan perda.

Dia mengatakan saat ini baru lima daerah yang perizinan untuk perumahan sudah baik yaitu Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar yang hanya memakan waktu satu hari.

Sementara terkait lahan, menurut dia sementara akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah misalnya di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“KAI kan punya banyak tanah bisa dipakai untuk membuat rumah, karena tidak mungkin di kota untuk bangun rumah tapak, jadi harus rumah susun,” tambah dia.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, terkait bank tanah sudah diidentifikasi oleh Menteri BUMN, begitu juga Menteri KLHK sudah mengidentifikasi terutama lahan perhutani.

“Bank tanah itu arahnya, yang sekarang yang harus dilakukan mana yang ada itu dulu yang dibangun,” ujar Darmin.

Terkait perizinan, Darmin mengatakan agar lebih memudahkan investor untuk mengurus izin membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, maka akan dibuat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 
ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PROPERTI

Recent Posts

Kembalinya Cynthia Putra Sound dan Hadirnya Ketua Limpol di Tamil Festival Indonesia 2025

🎉 Summary – Tamil Festival Indonesia 2025 Tanggal: Sabtu, 6 September 2025 Lokasi: Adora Convention…

1 jam ago

Kolaborasi Lintasarta dan NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia

JAKARTA, 15 April 2025 – Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…

2 jam ago

Wisata Kuliner Pagi? Bubur Ayam 46 Jawabannya

Bubur Ayam Jakarta 46 menawarkan kelezatan autentik dengan cita rasa khas yang menggugah selera dan…

2 jam ago

FURE: Inovasi Mahasiswa Surabaya Ubah Tutup Botol Plastik Jadi Furnitur Estetik dan Ramah Lingkungan

Di tengah meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan dan keberlanjutan, dua mahasiswa asal Surabaya, Dixon Marcello…

3 jam ago

Usai Mudik, Tetap Nyaman Kelola Dana bersama BRI Flash dari BRI Finance

Jakarta, 9 April 2025 – Usai menikmati momen kebersamaan di kampung halaman, masyarakat kini bersiap…

6 jam ago

Sarapan Sehat dan Nikmat? Coba Bubur Ayam Jakarta 46!

Bubur Ayam Jakarta 46 adalah pilihan sarapan ideal yang sehat, lezat, dan mengenyangkan, cocok untuk…

7 jam ago

This website uses cookies.