Categories: PROPERTI

Wapres Minta Perda Izin Perumahan Segera Disusun

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyusun peraturan daerah (Perda) dalam hal mempermudah izin pembangunan rumah murah.

“Terkait pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ada dua masalah, yaitu izin dan harga lahan yang tinggi. Maka rapat pertama Wapres menginstruksikan segera susun perda,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basoeki Hadimuljono di Jakarta, Senin (13/2).

Basoeki bersama sejumlah menteri seperti Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil rapat bersama Wapres Kalla terkait tindak lanjut PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Basoeki menjelaskan, terkait perizinan selama ini ada 44 perizinan di daerah, dengan kebijakan paket ekonomi 13 dipangkas menjadu 11 perizinan. Untuk memangkas perizinan tersebut menurut Basuki dibutuhkan perda.

Dia mengatakan saat ini baru lima daerah yang perizinan untuk perumahan sudah baik yaitu Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar yang hanya memakan waktu satu hari.

Sementara terkait lahan, menurut dia sementara akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah misalnya di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“KAI kan punya banyak tanah bisa dipakai untuk membuat rumah, karena tidak mungkin di kota untuk bangun rumah tapak, jadi harus rumah susun,” tambah dia.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, terkait bank tanah sudah diidentifikasi oleh Menteri BUMN, begitu juga Menteri KLHK sudah mengidentifikasi terutama lahan perhutani.

“Bank tanah itu arahnya, yang sekarang yang harus dilakukan mana yang ada itu dulu yang dibangun,” ujar Darmin.

Terkait perizinan, Darmin mengatakan agar lebih memudahkan investor untuk mengurus izin membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, maka akan dibuat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 
ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PROPERTI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

2 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

2 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

2 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

8 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

9 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

9 jam ago

This website uses cookies.