BATAM – Ratusan personil tim terpadu batal menertibakan kios liar Kampung Harapan, Tanjung Uncang, Batu Aji karena mendapat penolakan dari warga,Selasa(17/5/2016) pagi.
Pantauan AMOK Grup dilapangan, sekitar pukul 09.15 WIB pagi, 350 personil tim Terpadu turun ke lokasi penertiban dan membawa 1 alat berat.
Ketika akan dilakukan pembongkaran kios liar, tokoh masyarakat setempat Beni Beke bersama warga berusaha menghalau penertiban yang sedang berlangsung.
Situasi sempat memanas karena warga berusaha menghalangi penertiban dengan membawa kayu. Aksi dorong warga dengan petugas juga sempat terjadi.
Untuk mengantisipasi tindakan anarkis dari warga, Kasatpol PP Kota Batam, Hendri memerintahkan untuk menghentikan penertiban.
“Kita hentikan dulu, dan kita rundingkan lagi bagaimana kedepannya supaya dapat titik temunya,” ujar Hendri.
Tokoh masyarakat setempat Beni Beke meminta pemerintah terbuka kepada warga terkait alasan penertiban tersebut.
“Kalau mereka mau membangun Masjid tolong dijelaskan, batas tanahnya dimana, site plannya seperti apa, siapa kontraktornya,” tegasnya.
Kata dia, rakyat kecil juga butuh tempat tinggal yang layak sebagaimana ditempat yang lainnya juga.
“Kami tidak mempermasalahkan uangnya, kami hanya butuh tempat tinggal yang layak sebagai ganti ruginya,” bebernya.
Dia mengatakan Pemerintah cenderung memanjakan pengusaha daripada memikirkan nasib rakyat kecil.
“Jangan gampang memberikan tanah kepada pengusaha, kami rakyat kecil ini bagaimana?” tegasnya.
(red/cr 4)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.