Warga Pulau Rempang Mengaku Miliki SKT Sejak Tahun 1930-1980
BATAM – Masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru melalui Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1930-1980 sudah memiliki legalitas lahan di tempat mereka yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Rempang Cate. Surat tersebut diterbitkan sebelum mereka bergabung di bawah pemerintah kota Batam yang mana saat itu Pulau Rempang Cate … Lanjutkan membaca Warga Pulau Rempang Mengaku Miliki SKT Sejak Tahun 1930-1980
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan