WASHINGTON – swarakepri.com : Organisasi Tinju Dunia (WBO) melucuti gelar juara dunia kelas welter yang direbut Floyd Mayweather Jr setelah mengalahkan Manny Pacquiao pada 2 Mei 2015 lalu.
Pencabutan gelar juara dunia menurut pihak WBO dilakukan karena petinju berjulukan “Money” tersebut tidak membayar sanction fee sebesar 200.000 dollar AS. Mayweather juga tidak memberi jaminan kepada pihak WBO bahwa ia akan melepas gelar juara dunia lain yang disandangnya.
“Komite Juara Dunia WBO tidak memiliki alternatif lain, kecuali untuk tidak lagi mengakui Floyd Mayweather Jr sebagai juara dunia WBO kelas welter dan mengosongkan gelar juara dunia karena yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan WBO,” demikian pernyataan resmi WBO yang dikeluarkan pada Senin (6/7/2015).
Selama ini, badan-badan tinju dunia yang ada memang mempunyai peraturan untuk tidak mengizinkan seorang petinju merangkap gelar juara dunia di beberapa kelas. Badan tinju dunia lainnya, seperti Asosiasi Tinju Dunia (WBA) dan Komisi Tinju Dunia (WBC), memberikan pengecualian buat Mayweather. Namun, pihak WBO menolak.
Selama ini, pihak WBO telah memberi waktu 10 hari buat si petinju untuk menentukan pilihan gelar juara dunia yang disandangnya. Namun, untuk Mayweather, mereka telah memberi waktu hingga dua bulan.(red/ant)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.