Categories: TEKNOLOGI

WhatsApp dan Telegram Diblokir di Negara Ini

KABUL – Regulator telekomunikasi Afghanistan menyurati para penyedia jasa internet di negeri ini untuk memblokir layanan berbagi pesan WhatsApp dan Telegram. Cuma belum jelas benar apakah para penyedia internet itu mematuhi permintaan pemerintah ini.

Dalam beberapa tahun belakangan penggunaan media sosial dan layanan pesan instan mobile menjamur di Afghanistan.

Pengguna media sosial dan pembela HAM segera mengungkapkan kemarahan atas langkah regulator telekomunikasi pemerintah ATRA ini yang disebarluaskan di media sosial.

Mengutip beberapa sumber, media massa setempat menyebut langkah itu diperintahkan oleh Direktorat Keamanan Nasional untuk mencegah penggunaan layanan pesan terenkripsi oleh Taliban dan pemberontak lainnya.

Plt Menteri Telekomunikasi Shahzad Aryobee memposting pesan di Facebook bahwa regulator telekomunikasi telah memerintahkan blokir secara bertahap dua layanan pesan itu setelah menerima berbagai keluhan.

“Pemerintah bertekad untuk menghargai kebebasan berbicara dan paham bahwa ini adalah hak asasi paling mendasar rakyat kita,” tulis dia seperti dikutip Reuters.

Surat dari ATRA itu bertanggal 1 November dan ditandatangani oleh seorang pejabat ATRA yang ditujukan langsung kepada perusahaan-perusahaan internet untuk memblokir layanan pesan Telegram dan WhatsApp selama 20 hari.

Ironisnya sampai Sabtu ini kedua layanan masih dioperasikan penyedia internet milik negara Salaam dan para penyedia internet swasta.

 

 

 

Editor     : Roni Rumahorbo

Sumber :  Antara

Roni Rumahorbo

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 menit ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

12 menit ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

8 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

12 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

14 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

20 jam ago

This website uses cookies.