Categories: KESEHATAN

WHO Sebut Kelelahan Akibat Kerja Harus Mendapatkan Perawatan Medis

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kelelahan akibat kerja sebagai fenomena tersendiri yang mengharuskan seseorang mendapatkan perawatan medis akibatnya.

Keputusan dicapai setelah Majelis Kesehatan Dunia (WHA) mengakhiri perdebatan selama beberapa dekade di kalangan para ahli tentang bagaimana mendefinisikan kelelahan.

WHO mendefinisikan kelelahan sebagai sebuah sindrom yang diakibatkan oleh stres kronis di tempat kerja yang belum berhasil dikelola. Meski tak diklasifikasikan sebagai penyakit, namun WHO menyebut orang yang mengalami kelelahan akibat kerja harus mendapatkan perawatan medis.

“Definisi itu telah dimodifikasi sesuai dengan hasil penelitian yang ada,” ujar Juru Bicara WHO, Tarik Jasarevic, melansir AFP.

Kelelahan dapat dikatakan sebagai sindrom jika memenuhi tiga dimensi. Ketiga hal itu di antaranya perasaan letih dan tak berenergi, adanya perasaan negatif terkait pekerjaan, serta menurunkan produktivitas kerja.

“Kelelahan secara khusus merujuk pada fenomena kelelahan akibat kerja dan tak boleh diterapkan untuk menggambarkan yang lain,” tulis klasifikasi.

Definisi anyar itu muncul dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) yang disetujui pada Sabtu (25/11) lalu. ICD-11 yang mulai berlaku pada Januari 2022 berisi beberapa kondisi medis tambahan lainnya seperti perilaku seksual kompulsif sebagai gangguan mental.

Selain itu, kecanduan video gim juga resmi dimasukkan ke dalam daftar ICD. Kecanduan gim dimasukkan bersama dengan kecanduan judi dan narkoba.

Daftar teranyar ini juga menghapus transgender dari daftar gangguan mental. Bahasan tentang transgender masuk ke dalam bagian mengenai kesehatan seksual.

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190528135021-255-399106/who-kelelahan-akibat-kerja-harus-mendapatkan-perawatan-medis

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

24 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

25 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.