Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kelelahan akibat kerja sebagai fenomena tersendiri yang mengharuskan seseorang mendapatkan perawatan medis akibatnya.
Keputusan dicapai setelah Majelis Kesehatan Dunia (WHA) mengakhiri perdebatan selama beberapa dekade di kalangan para ahli tentang bagaimana mendefinisikan kelelahan.
WHO mendefinisikan kelelahan sebagai sebuah sindrom yang diakibatkan oleh stres kronis di tempat kerja yang belum berhasil dikelola. Meski tak diklasifikasikan sebagai penyakit, namun WHO menyebut orang yang mengalami kelelahan akibat kerja harus mendapatkan perawatan medis.
“Definisi itu telah dimodifikasi sesuai dengan hasil penelitian yang ada,” ujar Juru Bicara WHO, Tarik Jasarevic, melansir AFP.
Kelelahan dapat dikatakan sebagai sindrom jika memenuhi tiga dimensi. Ketiga hal itu di antaranya perasaan letih dan tak berenergi, adanya perasaan negatif terkait pekerjaan, serta menurunkan produktivitas kerja.
“Kelelahan secara khusus merujuk pada fenomena kelelahan akibat kerja dan tak boleh diterapkan untuk menggambarkan yang lain,” tulis klasifikasi.
Definisi anyar itu muncul dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) yang disetujui pada Sabtu (25/11) lalu. ICD-11 yang mulai berlaku pada Januari 2022 berisi beberapa kondisi medis tambahan lainnya seperti perilaku seksual kompulsif sebagai gangguan mental.
Selain itu, kecanduan video gim juga resmi dimasukkan ke dalam daftar ICD. Kecanduan gim dimasukkan bersama dengan kecanduan judi dan narkoba.
Daftar teranyar ini juga menghapus transgender dari daftar gangguan mental. Bahasan tentang transgender masuk ke dalam bagian mengenai kesehatan seksual.
Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190528135021-255-399106/who-kelelahan-akibat-kerja-harus-mendapatkan-perawatan-medis
BATAM - Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada…
Tesla kembali menjadi sorotan pasar setelah resmi menaikkan harga kendaraan listrik Model Y di Amerika…
Tiga atlet tenis junior binaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV…
Kartu kredit masih jadi salah satu alat pembayaran yang cukup sering digunakan, terutama untuk kebutuhan…
BPI Danantara dan Hisense Group Holding menandatangani Nota Kesepahaman untuk menjajaki kerja sama luas di…
Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…
This website uses cookies.