Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan Zul ‘Zivilia’ dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ucap Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).
Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” terang Fedrik.
Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.
Zul ‘Zivilia’ didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sumber: Kumparan.com
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.