Categories: SELEB

Zul ‘Zivilia’ Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan Zul ‘Zivilia’ dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ucap Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).

Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan

Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” terang Fedrik.

Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan

Zul ‘Zivilia’ didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.

Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sumber: Kumparan.com

Issam - SWARAKEPRI

Share
Published by
Issam - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.