Categories: SELEB

Zul ‘Zivilia’ Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan Zul ‘Zivilia’ dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ucap Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).

Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan

Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” terang Fedrik.

Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan

Zul ‘Zivilia’ didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.

Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sumber: Kumparan.com

Issam - SWARAKEPRI

Share
Published by
Issam - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi Audio Visual Mendorong Kolaborasi Klien yang Lebih Baik di Lingkungan Bisnis Masa Kini

MLV Teknologi, di bawah kepemimpinan Melvin Halpito, Managing Director, mengumumkan pentingnya penggunaan teknologi Audio-Visual (AV)…

23 menit ago

Helena Ristevski Raih Gelar Miss Teenager Universe 2025 dalam Grand Final yang Spektakuler di Bali

Grand Final Miss Teenager Universe 2025 sukses digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, di Bali,…

2 jam ago

Kembalinya Cynthia Putra Sound dan Hadirnya Ketua Limpol di Tamil Festival Indonesia 2025

🎉 Summary – Tamil Festival Indonesia 2025 Tanggal: Sabtu, 6 September 2025 Lokasi: Adora Convention…

5 jam ago

Kolaborasi Lintasarta dan NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia

JAKARTA, 15 April 2025 – Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…

6 jam ago

Wisata Kuliner Pagi? Bubur Ayam 46 Jawabannya

Bubur Ayam Jakarta 46 menawarkan kelezatan autentik dengan cita rasa khas yang menggugah selera dan…

6 jam ago

FURE: Inovasi Mahasiswa Surabaya Ubah Tutup Botol Plastik Jadi Furnitur Estetik dan Ramah Lingkungan

Di tengah meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan dan keberlanjutan, dua mahasiswa asal Surabaya, Dixon Marcello…

7 jam ago

This website uses cookies.