Foto: Istimewa
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan Zul ‘Zivilia’ dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ucap Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” terang Fedrik.
Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.
Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Zul ‘Zivilia’ didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sumber: Kumparan.com
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.