Categories: SELEB

Zul ‘Zivilia’ Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan Zul ‘Zivilia’ dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan,” ucap Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).

Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan

Selain Zul, jaksa juga membacakan tuntutan untuk kedelapan terdakwa lainnya yang merupakan satu rangkaian dalam kasus narkotika. Salah satu di antara mereka dituntut dengan hukuman mati, sementara yang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati,” terang Fedrik.

Sebelumnya, sidang tuntutan Zul ‘Zivilia’ dan kawan-kawan sempat ditunda selama tujuh kali. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan dakwaannya.

Musisi Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan

Zul ‘Zivilia’ didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.

Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sumber: Kumparan.com

Issam - SWARAKEPRI

Share
Published by
Issam - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

3 jam ago

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

4 jam ago

Hampir Dijual Sewaktu Kecil, Kini Steward Leo Buka First Wave Coffee

“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…

4 jam ago

Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025

Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…

4 jam ago

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…

5 jam ago

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

8 jam ago

This website uses cookies.