Zulhendri Diperiksa Jaksa secara Maraton

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan Rekomendasi Amdal Lalin

BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan maraton terhadap Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Pemko Batam, Zulhendri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang peneribitan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas(Amdal Lalin). Hari ini, Kamis(14/8/2014), Zulhendri kembali diperiksa oleh Jaksa Penyidik di lantai 3 Kantor Kejari Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pemeriksaan terhadap Zulhendri kembali dilakukan untuk meminta keterangan lanjutan yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Masih banyak keterangan yang kita butuhkan dari yang bersangkutan,”tegasnya siang tadi.

Selain memeriksa Zulhendri, penyidik Kejaksaan hari ini(kamis,red) juga memeriksa pihak perusahaan yang mengajukan permohonan Amdal Lalin ke Dinas Perhubungan.

“Ada tiga perusahaan yang kita panggil, tapi hanya satu yang datang dan sedang diperiksa,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah Zulhendri masih menjalani pemeriksaan di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendri diperiksa penyidik Kejaksaan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas terbitnya surat rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh Dishub Batam, Rabu(13/8/2014) di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya merupakan wewenang dari Kementerian terkait dan dari Provinsi Kepri dikarenakan status jalan yang dikeluarkan rekomendasi bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil pantauan SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, hari ini, Zulhendri memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam. Setiba di Kejaksaan Zulhendri langsung menuju ruangan penyidik kejaksaan di lantai 3 untuk menjalani pemeriksaan. Selama 2 jam Zulhendri diperiksa penyidik dan pada pukul 12.00 meninggalkan Kantor Kejaksaan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Zulhendri kembali menjalani pemeriksaan hingga saat berita ini diunggah.

Saat diperiksa, Zulhendri terus dicecar pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait surat rekomendasi Amdal Lalin yang diterbitkannya. Zulhendri tampak kebingungan menjawab pertanyaan penyidik hingga. Dengan gelagapan Zulhendri berupaya menjawab pertanyaan penyidik, namun rentetan pertanyaan penyidik yang terus mengorek keterangan akhirnya membuat Zulhendri tampak menggigil dan kebingungan.

“Jangan berbelit-belit bapak? apa bapak ada koordinasi dengan Provinsi Kepri terkait jalan nasional yang ada di kota Batam ini? ujar penyidik tanpa bisa dijawab oleh Zulhendri.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

10 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

11 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

14 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.