Dibakar Cemburu, Yusuf Jerat Leher Isteri Ketiganya hingga Tewas

BATAM – swarakepri.com : Terbakar api cemburu, Yusuf(53), warga pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam tega menjerat leher isteri ketiganya bernama Nurmadiyah(49) dengan tali jaring ikan hingga tewas, Senin malam (14/4/2014).

Seusai membunuh korban, Yusuf sempat melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena dihantui rasa bersalah, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Nongsa pada hari Selasa pagi(15/4/2014).

Ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM di Mapolsek Nongsa, Yusuf mengaku khilaf dan bingung hingga tega membunuh isterinya.

“Saya khilaf, saya membunuh karena spontan mas, saya juga tidak mengerti mengapa saya bisa membunuh isteri saya,”ujarnya.

Yusuf menuturkan kejadian pembunuhan berawal ketika isterinya ngotot untuk menonton organ tunggal di pesta pernikahan tetangganya pada Minggu malam. Karena sedang deman, ia pun menolak ajakan isterinya hingga terjadi cekcok mulut dengan isterinya.

Akibat cek-cok mulut tersebut, besok harinya(senin siang,red) isterinya kemudian berniat mau pulang kekampung halamannya di Selat Panjang. Niat isterinya tersebut kemudian dilarang Yusuf. Namun korban yang tetap ngotot ingin pulang kampung akhirnya kembali memicu pertengkaran. Pelaku dan korban sempat saling pukul.

“Saat dia(korban,red) mencakar dan memukul dada saya, saya kemudian mengambil tali jaring ikan dan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.

Badrul, salah seorang warga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Yusuf dan isterinya sering bertengkar. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis masalah yang diributkan keduanya.

“Biasanya mereka ribut karena masalah asmara, soalnya Yusuf punya tiga isteri,” ujarnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto mengatakan bahwa dari penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhn tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Dari keterangan beberapa saksi, pasutri tersebut pada malam kejadian terjadi pertengkaran hebat, sedangkan hasil visumnya korban akibat jeratan tali dileher dan ada juga bekas luka lebam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Yusuf mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa. Yusuf sendiri dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…

3 jam ago

Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026

Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…

4 jam ago

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…

4 jam ago

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

13 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

15 jam ago

This website uses cookies.