Terkait Kasus Hukum yang Membelit Karyawan PLN Batam
BATAM – swarakepri.com : Permasalahan hukum yang membelit Hasanuddin, karyawan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Batam yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap HH Club atau Planet 3 Nagoya di Pengadilan Negeri Batam ditanggapi santai oleh pihak PLN Batam.
Manager Humas PT PLN Batam, Agus Subekti mengatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang dijalani salah satu karyawan PLN Batam tersebut di Pengadilan Negeri Batam.
“PLN Batam selalu taat dan patuh terhadap proses hukum yang ada,”ujar Agus kepada swarakepri, pagi tadi, Jumat(17/1/2014) ketika ditemui di Kantor PLN Batam.
Meski enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya upaya hukum yang akan diambil PT PLN Batam, Agus menegaskan bahwa PLN Batam tidak pernah ada niat untuk merugikan pelanggannya.
“Untuk sementara saya No Comment dulu, yang pasti PLN Batam selama ini tidak pernah ada niat untuk merugikan pelanggan,” ujarnya.
Dikatakan Agus bahwa selama ini PLN Batam juga sudah beberapa kali menghadapi permasalahan hukum termasuk salah satunya kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Hasanuddin.
“Kita akan terus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, kita juga belajar untuk memperbaiki pelayanan dari masalah hukum yang ada,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Hasanuddin, karyawan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT Perusahaan Listrik Negara(PLN) Batam duduk sebagai pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap HH Club atau Planet 3 atas pernyataannya yang diterbitkan beberapa media cetak lokal di Batam pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu yang menyebutkan “Sebulan Diskotik Planet 3 cuma bayar Rp 150 ribu dan “Diskotik Planet memodifikasi MCB milik PLN”.
Hari Kamis kemarin(16/1/2014) persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PLN Batam dan Media Cetak.(redaksi)