BATAM – Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada 27 karyawan karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.
Setelah PHK tersebut, pihak Manajemen RSCS melalui kuasa hukum dan perwakilan ke-27 karyawan sudah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit pada tanggal 10 Februari 2020.
Kesimpulan dari perundingan tersebut ada dua poin, yakni pertama sepakat untuk tidak sepakat dan kedua tidak dihasilkan kesepakatan.
Dalam perundingan tersebut pihak Managemen berpendapat bahwa mogok kerja tidak sah. Kemudian mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Kepmen 323 tahun 2003, serta melanggar peraturan perusahan.
Sementara itu pihak pekerja berpendapat bahwa, pertama, meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Manageman RSCS. Kedua, bayarkan upah pokok pada pekerja terhitung mulai di PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas pekerjaannya.
Ketiga, berikan status PKWTT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Keempat, bayarkan upah lembur seluruh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam 1 minggu bekerja.
Kelima, pulihkan nama baik para pekerja yang telah menerima perlakuan yang semena-mena. Keenam, berikan upah yang layak sesuai Undang-undang dan sertakan slip gaji para pekerja.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada tanggal 11 Februari 2020.
Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan, permasalahan PHK terhadap 27 karyawan sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2020.
Ia menegaskan, managemen RSCS tidak akan mempekerjakan kembali ke-27 karyawan yang di PHK tersebut.
“Kalau untuk dipekerjakan lagi tidak akan mungkin, karena kita(Rumah Sakit) kan pelayanan kepada orang-orang sakit. Itu kan menyangkut keselamatan pasien,” ujar Ali Amran ketika ditemui Swarakepri di kantornya, Selasa(11/2/2020).
Amran menegaskan keputusan melakukan PHK terhadap ke-27 karyawan merupakan hasil rapat managemen RSCS.
“MemPHK ke-27 orang itu memang sudah jadi keputusan kita. Kita menyimpulkan dampak baik dan buruk kepada pelayanan kesehatan. Lebih kepada mempertimbangkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa permasalahan PHK ke-27 karyawan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
“Karena tidak ada kesepakatan(bipartit). Kita sudah limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja,”pungkasnya.
(Shafix)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.