Categories: BATAM

27 Karyawan Ajukan 6 Tuntutan Pasca di PHK, Ini Sikap Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada 27 karyawan karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Setelah PHK tersebut, pihak Manajemen RSCS melalui kuasa hukum dan perwakilan ke-27 karyawan sudah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit pada tanggal 10 Februari 2020.

Kesimpulan dari perundingan tersebut ada dua poin, yakni pertama sepakat untuk tidak sepakat dan kedua tidak dihasilkan kesepakatan.

Dalam perundingan tersebut pihak Managemen berpendapat bahwa mogok kerja tidak sah. Kemudian mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Kepmen 323 tahun 2003, serta melanggar peraturan perusahan.

Sementara itu pihak pekerja berpendapat bahwa, pertama, meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Manageman RSCS. Kedua, bayarkan upah pokok pada pekerja terhitung mulai di PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas pekerjaannya.

Ketiga, berikan status PKWTT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Keempat, bayarkan upah lembur seluruh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam 1 minggu bekerja.

Kelima, pulihkan nama baik para pekerja yang telah menerima perlakuan yang semena-mena. Keenam, berikan upah yang layak sesuai Undang-undang dan sertakan slip gaji para pekerja.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada tanggal 11 Februari 2020.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan, permasalahan PHK terhadap 27 karyawan sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2020.

Ia menegaskan, managemen RSCS tidak akan mempekerjakan kembali ke-27 karyawan yang di PHK tersebut.

“Kalau untuk dipekerjakan lagi tidak akan mungkin, karena kita(Rumah Sakit) kan pelayanan kepada orang-orang sakit. Itu kan menyangkut keselamatan pasien,” ujar Ali Amran ketika ditemui Swarakepri di kantornya, Selasa(11/2/2020).

Amran menegaskan keputusan melakukan PHK terhadap ke-27 karyawan merupakan hasil rapat managemen RSCS.

“MemPHK ke-27 orang itu memang sudah jadi keputusan kita. Kita menyimpulkan dampak baik dan buruk kepada pelayanan kesehatan. Lebih kepada mempertimbangkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan PHK ke-27 karyawan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Karena tidak ada kesepakatan(bipartit). Kita sudah limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja,”pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

24 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.