Categories: BATAM

27 Perawat Batam yang Terkena PHK Ancam Duduki Istana Negara

BATAM – Sebanyak 27 mantan karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Kota Batam yang tekena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 4 Februari 2020 lalu, mengancaman akan menduduki Istana Negara, Jakarta.

Hak itu dikatakan Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSP Farkes) SPSI Kota Batam, Anwar Gultom kepada Swarakepri, Sabtu (15/01/2020) siang.

“Kami bersama 27 perawat dan bidan akan melaksanakan aksi jalan kaki (long march) ke Istana Negara apabila Pemerintah Batam tidak mampu memberikan keadilan,” kata Anwar Gultom saat dihubungi.

Dijelaskan Anwar, aksi long march akan di laksanakan sesudah adanya kesepakatan keputusan dalam RDP pada Kamis (20/01/2020) nanti. Di mana bila nantinya mereka merasa tidak ada keputusan yang berkeadilan, maka aksi akan terus dilakukan.

“Yang bisa membatalkan kalau tuntutan dipenuhi yaitu; kalau tidak dipekerjakan kembali berikan semua hak-hak mereka (perawat) mulai dari upah lembur dan kelebihan jam kerja, serta PHK sesuai pasal 163 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003. Terkahir pulihkan nama baik mereka,” katanya.

Saat ini kata Anwar pihaknya tengah menyusun persiapan untuk aksi tersebut, lalu samua perawat sudah setuju akan hal ini. Ia juga tengah menyurati pihak-pihak terkait untuk memperoleh perizinannya.

“Kami lagi menyurati Polres, Polda, Kapolri sebagai syarat untuk melaksanakan aksinya. Juga kepada Wali Kota, DPR dan Gubernur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan 27 karyawan yang di-PHK ini berawal saat para pekerja mendatangi kantor HRD mempertanyakan upah yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen.

Karena berkumpul, puluhan pekerja itu dituduh managemen rumah sakit telah melakukan aksi mogok kerja, sehingga diberikan SP III dan langsung di PHK hari itu juga oleh menajemen didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Mereka pun telah melakukan aksi unjuk rasa perihal persoalan ini di Kantor Walikota dan DPRD Batam. Media juga telah dilakukan namun sampai saat ini belum ada kesepakatan untuk sepakat.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago