Categories: DPRD BATAM

Komisi I Akan Selidiki IMB Pollux Habibie

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam mempertanyakan perizinan proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie, pasca robohnya dinding pembatas (DPT) antara gedung Pollux Habibie dengan komplek Perumahan Citra Batam beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan proyek pembangunan apartement Pollux Habibie di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (14/2/2020).

Budi mengatakan, seharusnya sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menduga, Badan Penanam Modal (BPM) sembarangan mengeluarkan izin. Sebab fakta di lapangan secara fisik didapati bahwa AMDAL Pollux sudah tidak sesuai, lalu mengapa IMB bisa terbit.

“Secara fisik sudah tidak sesuai
kenapa bisa sampai terbit IMB ini, ada apa? apakah IMB diberikan tanpa melihat AMDAL, ini perlu kita telusuri,” tegas Budi.

“BPM memberikan IMB berdasarkan apa, kalau norma hukum harus dipenuhi dulu AMDAL-nya baru diterbitkan IMB,” jelasnya.

Lanjut Budi, pihaknya akan segera menyelidiki mengenai terbitnya perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie ini.

“Ini akan kita telusuri dan tanyakan secara detail, jangan IMB diterbitkan asal tanda tangan saja tanpa melihat yang lain. Ini perlu kita telusuri dan siang ini akan kita sidak ke kantor BPM,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, mengenai DPT, pihaknya melihat pembangunan pagar tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL).

“Kita melihat bahwa pembangunan pagar tidak sesuai dengan SKKL di mana harusnya ada dua 2 turap, ternyata baru 1 turap artinya ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa di gedung Tower sebelah Utara pembangunannya tidak sesuai dengan rekomendasi SKKL karena ada penambahan ketinggian gedung untuk kolam renang.

“Tower Pollux Habibie yang sebelah utara yang paling tinggi itu, ada penambahan tinggi untuk kolam renang. Sementara dalam SKKL tidak ada. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini perlu di evaluasi dan di audit kembali,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, ada yang bermasalah dalam penerbitan perizinan Pollux Habibie. Saat ini pihaknya akan konsentarsi melakukan penelusuran izin dari pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.

“Dari informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan SKKL. Apakah SKKL itu sudah dipatuhi oleh PTSP kita belum tau, yang jelas SKKL itu harus sama dengan IMB,” tutupnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Batam

Recent Posts

Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…

8 menit ago

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

5 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

7 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

24 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

1 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

This website uses cookies.