Categories: BATAM

3 Bulan Inkrah, Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Mikol 1 Kontainer

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum melakukan eksekusi terhadap barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang, meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam bulan November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta Ketika dikonfirmasi mengatakan proses eksekusi barang bukti mikol 1 kontainer masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Sejauh ini masih belum turun petunjuk dari pimpinan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 5 Maret 2025.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, Tiyan menyampaikan petunjuk pimpinan yang dimaksud adalah untuk dilakukan pemusnahan.

“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”tegasnya.

Disisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.

“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan bahwa barang bukti mikol titipan Kejaksaan Negeri Batam tersebut saat ini tersimpan dengan baik di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

“Barang bukti itu dititip di Bea Cukai, kondisinya masih seperti itu(kondisi awal), kontainernya ada dan kuncinya(kontainer) yang pegang teman-teman Kejaksaan,”kata Evi kepada SwaraKepri, Kamis 27 Februari 2025.

Evi juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut.

“Ada surat kemarin dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti itu, dan itu sudah dijawab,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

2 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

2 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

3 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

5 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

12 jam ago

This website uses cookies.