Categories: OPINI

30 Tahun Warga Pulau Rempang Kehilangan Hak Perdata

Penulis: Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Gerisman Ahmad(Perwakilan Warga Pulau Rempang)/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI)

Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP), Batam Muhammad Rudi dinilai tidak bertanggung jawab atas nasib warga Pulau Rempang yang terancam digusur dari tanah leluhurnya. Warga Pulau Rempang selama 30 tahun telah kehilangan hak perdatanya yakni sejak Tahun 1993.

Anehnya yang menggusur warga Pulau Rempang nanti bukan Pengadilan atau Lembaga Negara lainnya, melainkan pemimpinnya sendiri yaitu Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam. Ia seharusnya berada terdepan membela warga Pulau Rempang, tetapi ia memilih memporakporandakan masa depan warganya.

Padahal posisi Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam adalah Institusi Pemerintah yang sedang membutuhkan lahan bagi pembangunan industri strategis nasional di Pulau Rempang. Karena itu ia harus taat pada UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No.19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tidak adanya langkah-langkah pembelaan yang dilakukan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam untuk memperjuangkan hak-hak warga Pulau Rempang atas tanah dan bangunan berikut tumbuh-tumbuhan di atasnya dengan pendekatan musyawarah secara langsung, hal itu jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.

Karena bagaimanapun sudah 30 tahun lamanya, hak-hak keperdataan warga atas tanah Pulau Rempang tersandera oleh Kepala BP Batam, atas dasar Surat Menteri Agraria/Kepala BPN tanggal 3 Juni 1993. Caranya dengan kebijakan melarang Camat dan Kepala Desa/Lurah turut mengetahui jual-beli tanah antar warga Pulau Rempang atau dengan pihak lain dalam ketidakpastian hukum.

Warga Konsisten Menuntut Hak

Hasil dialog warga Pulau Rempang dan Kuasa Hukum (Petrus Selestinus) pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di Pulau Rempang, terungkap tiga sikap dasar warga terhadap kebijakan pembangunan Eco-City. Pertama, warga mendukung pembangunan Eco-City, namun tetap mempertahankan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kedua, warga menuntut musyawarah tentang ganti rugi dan relokasi, sesuai peraturan perundang-udangan. Ketiga, warga menuntut agar hentikan pematokan tanah dengan memperalat aparat TNI-Polri mengintimidasi warga.

Tuntutan musyawarah tentang ganti rugi dan relokasi adalah konstitusional, karena berbagai peraturan perundang-undangan yang ada mengharuskan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam menempuh musyawarah dengan warga Pulau Rempang.

Warga Pulau Rempang sangat menyesalkan sikap Kepala BP Batam yang tidak berpihak kepada kepentingan warganya sendiri, ia bahkan secara sepihak memperdaya warga dengan iming-iming relokasi ke Pulau Galang, dapat rumah type 45 di atas tanah 500 M2, tanpa musyawarah dan tidak transparan dengan warga dalam kesetaraan.

Karena itu warga Pulau Rempang memprotes dan menyesalkan sikap Kepala BP Batam karena dinilai hanya mau mengabdi kepada kepentingan bisnis pihak pengembang, hanya mau menyembah ke atas, menyikut ke samping dan menginjak ke bawah yaitu harkat dan martabat warga Pulau Rempang.

Pemberitaan sejumlah Media bahwa Menteri ATR/Kepala BPN telah mengeluarkan SK Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pulau Rempang, kepada BP Batam, sekiranyapun benar, akibatnya HPL itu sendiri mengandung cacat hukum.

Alasannya, karena proses dikeluarkannya HPL dimaksud, jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan melanggar Peraturan Kepala BP Batam sendiri yaitu Peraturan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembebasan Lahan dan Pemberian Sagu Hati Atas Tanah Serta Ganti Rugi Atas Tanaman dan Bangunan di Wilayah Kerja BP Batam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

11 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

21 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.