Categories: BATAMHUKUM

35 Terdakwa Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Batam menggelar sidang perdana perkara 35 terdakwa Aksi Bela Rempang, pada Kamis 21 Desember 2023.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Adapun perkara pertama yang disidangkan yakni perkara terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dilanjutkan dengan perkara terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka) dan perkara La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati Dkk (26 tersangka).

Dalam sidang sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terhadap 35 orang terdakwa. JPU juga menjelaskan peran dan keikutsertaan mereka pada saat aksi bela Rempang yang berujung kerusuhan tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dengan Pasal 200 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP.

Terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka), dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sementara terdakwa La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati Dkk (26 tersangka) dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk dan La Ode Muhammad Iqbal Bin(alm) Amir lamandati Dkk dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan eksepsi atau keberatan.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan Kuasa Hukum terdakwa mempersiapkan eksepsinya pada sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.

“Jadi untuk eksepsi akan saya persilahkan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024. Ke depan sidang kita gelar 2 kali seminggu, berarti tanggal 3 eksepsi, tanggal 8 tanggapan JPU, tanggal 10 putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan digelarnya sidang perkara 35 warga Rempang ini dalam waktu dua kali seminggu untuk memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan agar persidangan berjalan lebih efisien.

“Tentu saja seluruh hak-hak terdakwa akan kita berikan dan saya juga minta untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan ini. Pihak keluarga terdakwa silahkan datang mengikuti persidangan tapi ingat jaga tata tertib di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.