Categories: BATAMNASIONAL

PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam

BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan angkat bicara menanggapi adanya dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Nugraha menegaskan bahwa pihaknya dari awal sudah melakukan protes dan mempertanyakan soal adanya dua berkas perkara dalam kasus tersebut, yakni Dju Seng sebagai terdakwa dalam kapasitas pribadi dan terdakwa dalam kapasitas sebagai korporasi.

“Itu yang kita protes dan pertanyakan, apa alasannya satu orang dijadikan dua dalam kapasitas yang berbeda? satu sebagai pribadi dan satu sebagai korporasi?”ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon, Selasa, 14 April 2026 malam.

Apalagi kata Nugraha, Dju Seng dalam melakukan pekerjaannya memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Pak Dju Seng bukan tanpa izin, ada izin dari BP Batam. Menurut kami Pak Dju Seng ini korban, artinya satu sisi dia mendapat izin dari BP Batam, tapi disisi lain dipermasalahkan oleh Kehutanan,”ujarnya.

Kata dia, pihak Gakkum Kehutanan sempat berubah persangkaan bahwa ada klaim kelebihan luasan pengerjaan yang dilakukan oleh PT. TMS. “Jelas-jelas perizinan dan lainlain itu atas nama PT bukan pribadi Pak Dju Seng, tentu saja ynag mengerjakan adalah korporas,’tegas Nugraha.

Menurut dia, dua berkas perkara terhadap Dju Seng pada kasus ini tak lazim terjadi . “Menurut kami ini tak lazim, pak Dju Seng sebagai pribadi atau korporasi? Kenapa dibuat dalam dua berkas perkara? penyidik Kehutanan menurut kami tak pas, sepertinya mereka belum yakin siapa yang menjadi pelakunya” bebernya.

Hutan Lindung Yang Dipermasalkan Bekas Tambang Bauksit

Nugraha juga mengungkapkan bahwa areal Hutan Lindung yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah bekas tambang bauksit.

“Areal hutan lindung yang disebut dalam perkara ini bekas tambang bauksit,” jelasnya.

Dua Kali Ajukan Gugatan Praperadilan

Nugraha juga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar surat hasil Gelar Perkara Khusus dengan Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(Korwas PPNS) Mabes Polri, dimana ditemukan ada beberapa kejanggalan dan cacat administrasi yang dilakukan oleh Penyidik Gakum Kementerian Kehutanan.

“Salah salah satunya baik dalam penyidikan maupun penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Penyidik PPNS Gakum Kementerian Kehutanan tidak pernah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Mabes Polri. Dalam hal penyitaan pun cacat administrasi terjadi, sehingga Rekomendasi Korwas PPNS Mabes Polri jelas bahwa atas keberatan kami disarankan untuk menempuh upaya hukum dari situlah kami mencoba melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.,”terangnya.

“Kita dua kali ajukan prapreradilan, yang pertama di NO(Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), yang kedua kita cabut,”lanjut Nugraha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

8 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

9 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

10 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

10 jam ago

Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik

BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…

11 jam ago

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.