Categories: BATAMNASIONAL

PH Dju Seng Angkat Bicara Soal 2 Berkas Perkara di PN Batam

BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dari WSPLAWFIRM, Nugraha Setiawan angkat bicara menanggapi adanya dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Nugraha menegaskan bahwa pihaknya dari awal sudah melakukan protes dan mempertanyakan soal adanya dua berkas perkara dalam kasus tersebut, yakni Dju Seng sebagai terdakwa dalam kapasitas pribadi dan terdakwa dalam kapasitas sebagai korporasi.

“Itu yang kita protes dan pertanyakan, apa alasannya satu orang dijadikan dua dalam kapasitas yang berbeda? satu sebagai pribadi dan satu sebagai korporasi?”ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon, Selasa, 14 April 2026 malam.

Apalagi kata Nugraha, Dju Seng dalam melakukan pekerjaannya memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Pak Dju Seng bukan tanpa izin, ada izin dari BP Batam. Menurut kami Pak Dju Seng ini korban, artinya satu sisi dia mendapat izin dari BP Batam, tapi disisi lain dipermasalahkan oleh Kehutanan,”ujarnya.

Kata dia, pihak Gakkum Kehutanan sempat berubah persangkaan bahwa ada klaim kelebihan luasan pengerjaan yang dilakukan oleh PT. TMS. “Jelas-jelas perizinan dan lainlain itu atas nama PT bukan pribadi Pak Dju Seng, tentu saja ynag mengerjakan adalah korporas,’tegas Nugraha.

Menurut dia, dua berkas perkara terhadap Dju Seng pada kasus ini tak lazim terjadi . “Menurut kami ini tak lazim, pak Dju Seng sebagai pribadi atau korporasi? Kenapa dibuat dalam dua berkas perkara? penyidik Kehutanan menurut kami tak pas, sepertinya mereka belum yakin siapa yang menjadi pelakunya” bebernya.

Hutan Lindung Yang Dipermasalkan Bekas Tambang Bauksit

Nugraha juga mengungkapkan bahwa areal Hutan Lindung yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah bekas tambang bauksit.

“Areal hutan lindung yang disebut dalam perkara ini bekas tambang bauksit,” jelasnya.

Dua Kali Ajukan Gugatan Praperadilan

Nugraha juga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar surat hasil Gelar Perkara Khusus dengan Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(Korwas PPNS) Mabes Polri, dimana ditemukan ada beberapa kejanggalan dan cacat administrasi yang dilakukan oleh Penyidik Gakum Kementerian Kehutanan.

“Salah salah satunya baik dalam penyidikan maupun penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Penyidik PPNS Gakum Kementerian Kehutanan tidak pernah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Mabes Polri. Dalam hal penyitaan pun cacat administrasi terjadi, sehingga Rekomendasi Korwas PPNS Mabes Polri jelas bahwa atas keberatan kami disarankan untuk menempuh upaya hukum dari situlah kami mencoba melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.,”terangnya.

“Kita dua kali ajukan prapreradilan, yang pertama di NO(Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), yang kedua kita cabut,”lanjut Nugraha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

4 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

6 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

8 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

8 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

8 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

8 jam ago

This website uses cookies.