Categories: BATAM

4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Direekspor, Kodat86 Minta Proses Hukum Dijalankan

Cak Ta’in juga menduga kontainer limbah B3 Elektronik jumlahnya sudah mencapai ribuan, meski yang disampaikan ke publik baru sekitar 916 kontainer, tapi angka itu diduga jauh lebih besar.

Sejak kasus mencuat pada akhir September 2025 yang masuk bulan tersebut baru sekitar 73 unit. Namun memasuki bulan Oktober angkanya bertambah menjadi 242 hingga 749 kontainer, dan memasuki Desember angkanya di atas 820-an.

Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq datang ke Batam setelah memastikan laporan hasil tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dinyatakan positif mengandung bahan beracun berbahaya (B3).

Sebelumnya dikabarkan, informasi terkait masuknya limbah elektronik B3 ke Batam itu berasal dari notifikasi dan surat yang diberikan Bassel Action Network (BAN), Nexus 3 Foundation dan Economies bahwa ada pergerakan pengiriman limbah elektronik ke Batam. Hanif bermaksud menyegel PT. Esun Internasional Utama Indonesia sebagai importir limbah elektronik bersama PT. Logam Internasional Jaya dan PT. Batam Baterai Recycle Industry.

Kata dia, KLH melalui Direktorat Gakkum telah menerbitkan surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditandatangani deputi Irjen Pol Rizal Irawan, yang memerintahkan kepada perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut secara keseluruhan.

“Faktanya surat tertanggal 2 Oktober itu tidak dihiraukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam. Kontainer limbah elektronik justru terus berdatangan di pelabuhan Batu Ampar hingga mencapai 822 kontainer atau bahkan jauh lebih besar. Habis itu seolah mereka mencoba menutupi informasi dengan berbagai alasan,” katanya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan, Gakkum KLH juga menerbitkan surat perintah reekspor kontainer berisi limbah itu kedua kali nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. BP Batam, Bea Cukai Batam dan perusahaan diberikan tempo 30 hari hingga 12 Januari 2026.

“Meski penekanannya berubah hanya 48 kontainer yang dinyatakan limbah elektronik B3, padahal sebelumnya ketika kontainer baru berjumlah 759 unit, dari 70 unit dinyatakan positif B3. Lalu, apakah kontainer yang tidak atau belum diperiksa bukan limbah? Impor limbah itu dilarang, apalagi B3, dan dinyatakan sebagai perbuatan pidana,”pungkasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SUCOFINDO Perkuat Komitmen ESG lewat TOP CSR Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) kembali meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 # Corporate Level Star 5…

8 jam ago

Sambut Idul Adha 1447 H, Berkurban Semakin Praktis di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus mendorong minat masyarakat dalam…

8 jam ago

KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumatera, Dukung Penguatan Mobilitas Penumpang di Sumbagsel

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali dipercaya oleh induk perusahaan dalam…

8 jam ago

PT KBM Kantongi Izin Lengkap di Kawasan Jembatan 1 Barelang

BATAM - PT Kerabat Budi Mulia(KBM) menegaskan telah mengantongi perizinan lengkap untuk pengembangan lokasi pariwisata…

10 jam ago

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja

BRI Region 6/Jakarta 1 kembali melaksanakan kegiatan Onboarding Pekerja Tahap 3 Tahun 2026 sebagai bentuk…

15 jam ago

BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati Hadirkan Layanan Weekend Banking Saat Libur

Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati…

15 jam ago

This website uses cookies.