Categories: BATAMNASIONAL

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja yang di duga melebihi batas maksimum jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan tersebut beroperasi di salah satu Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam.

Seorang netizen secara terang-terangan membagikan pengalamannya menolak menerima pekerjaan di perusahaan ini karena alasan jam kerja melalui akun media sosial.

“Menolak sebagai clerk prod karena mikir jam kerjanya udah main2 masuk jam 8 (pagi) pulang jam 10 (malam),” tulisnya dikomentar.

Setelah sempat menolak, netizen itu juga menuliskan bahwa dirinya sempat dihubungi lagi untuk negosiasi gaji. Namun dirinya tetap kekeh menolak lantaran tidak sanggup dengan jam kerjanya.

“…saya tidak sanggup dengan jam kerjanya,” ungkap dia.

UU Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan lugas mengatur ketentuan jam kerja normal yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan. Yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari kerja.

Setiap pekerja dijamin melalui UU tersebut untuk mendapat hak istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan libur mingguan 1 hari libur untuk sistem 6 hari kerja dan 2 hari libur untuk sistem 5 hari kerja. Mengenai over time atau jam kerja tambahan (lembur) maksimal adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

Pernyataan netizen di atas sama seperti yang telah disampaikan oleh mantan karyawan PT tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini.

Lebih jauh, mantan karyawan itu membeberkan jika praktik kerja 12 jam per hari tanpa hari libur di perusahaan asal Tiongkok ini sudah berjalan sejak Agustus tahun 2025 lalu.

“Kami bekerja 84 jam per minggu tanpa libur. Bahkan untuk cuti saja kami kesulitan. Rata-rata semua pekerja kelelahan tapi mereka memilih diam,” beber mantan karyawan tersebut, Jumat 22 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

3 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

7 jam ago

This website uses cookies.