Categories: BATAM

ABK Leo Candra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra Samosir di kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon di persidangan yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore.

Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalm jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Candra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

@swarakepritv ABK Leo Candra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra Samosir di kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon di persidangan yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore. Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalm jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Candra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Atas putusan tersebut, terdakwa Leo Candra Samosir melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Leo Chanda Samosir meminta pertolongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Tolong saya Pak Presiden Probowo, saya korban disini, saya juru mudi. Tolong saya pak. Fandi saja lima tahun,  masa saya dibuat 15 tahun?,”ujarnya saat digiring petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. /RD #batam #batamtiktok #leocandra ♬ suara asli SwaraKepriTV

Atas putusan tersebut, terdakwa Leo Candra Samosir melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Leo Chanda Samosir meminta pertolongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Tolong saya Pak Presiden Probowo, saya korban disini, saya juru mudi. Tolong saya pak. Fandi saja lima tahun,  masa saya dibuat 15 tahun?,”ujarnya saat digiring petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. /RD

 

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan Listrik, Pertumbuhan Tetap Positif pada 2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan…

2 jam ago

Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

Pernah terpikir untuk merasakan atmosfer kuliah di luar negeri, tapi masih ragu dengan biaya atau…

4 jam ago

BRI Insurance Tebar Promo Spesial di Event BRI Consumer Expo 2026 di JICC

BRI Insurance berpartisipasi dalam BRI Consumer Expo 2026 yang berlangsung pada 22–24 Mei 2026 di…

4 jam ago

BRI Region 6 Gelar Pertemuan dan Rapat Koordinasi Change Agent Kordinator Bertema “SAPA CAK”

Dalam upaya memperkuat peran Change Agent Kordinator (CAK) di lingkungan kerja, BRI Region 6/Jakarta 1…

5 jam ago

BRI Teras Pasar Kramat Jati Buka Layanan Weekend Banking di Saat Libur

Untuk memberikan kemudahan layanan transaksi kepada masyarakat dan para pedagang, BRI Teras Pasar Kramat Jati…

5 jam ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Ocarina

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

15 jam ago

This website uses cookies.