BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra Samosir di kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon di persidangan yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore.
Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalm jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Candra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
@swarakepritv ABK Leo Candra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra Samosir di kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon di persidangan yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore. Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalm jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Candra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Atas putusan tersebut, terdakwa Leo Candra Samosir melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, Leo Chanda Samosir meminta pertolongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Tolong saya Pak Presiden Probowo, saya korban disini, saya juru mudi. Tolong saya pak. Fandi saja lima tahun, masa saya dibuat 15 tahun?,”ujarnya saat digiring petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. /RD #batam #batamtiktok #leocandra ♬ suara asli SwaraKepriTV
Atas putusan tersebut, terdakwa Leo Candra Samosir melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Leo Chanda Samosir meminta pertolongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Tolong saya Pak Presiden Probowo, saya korban disini, saya juru mudi. Tolong saya pak. Fandi saja lima tahun, masa saya dibuat 15 tahun?,”ujarnya saat digiring petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. /RD
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
Tren upgrade CVT motor matic terus meningkat di Indonesia seiring tingginya kebutuhan pengguna akan akselerasi…
BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…
This website uses cookies.