Categories: BATAM

Ada 1.800 Siswa Tertolak Sistem PPDB, Pemko Batam Cari Solusi

BATAM-Ada sekitar 1.800 calon siswa yang tak tertampung di sekolah negeri Batam melalui sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan jumlah ini setelah dikurangi daya tampung sekolah terdekat.

“Setelah dikurangi daya tampung sekolah yang masih bisa ditambah. Contohnya misal SMPN 3 menolak 700 lebih. Di SMPN 25 bisa terima 38, SMPN 20 masih minus 20. Total yang tertolak dari sistem itu ada 1.800-an,” kata Hendri di Sekupang, Jumat (14/6/2019).

Untuk 1.800-an calon siswa ini, Walikota Batam akan membuat kebijakan daerah. Di luar sistem zonasi yang diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini perlu dibuat karena wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pemerintah tak bisa tinggal diam. Seandainya di sekolah bisa menambah rombongan belajar (rombel), kita coba tambah. Seperti di SMPN 56, 57, baru empat rombel. Bisa saja tambah satu. Soal guru bisa kita usahakan,” ujarnya.

Penambahan rombel, kata Hendri, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Untuk itu, dalam sepekan ini Walikota Batam, Muhammad Rudi akan turun ke tiap kecamatan untuk menyampaikan kebijakan tersebut.

Kecamatan yang sudah didatangi yakni Sekupang. Terdapat sekitar 300 calon siswa yang tak terakomodir dalam sistem PPDB lalu. Setelah melalui pembahasan, disepakati anak-anak tersebut akan disebar di lima sekolah, selain SMPN 3. Sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sei Harapan ini tak bisa menambah siswa lagi karena sudah maksimal.

“Ada lima sekolah yang mungkin kita distribusikan dari yang mendaftar di SMPN 3. Sepakat orangtua bersedia. Walaupun daftar di SMPN3 mereka diterima di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya,” terang Hendri.

“Kecamatan lain belum lagi. Pak Wali sudah sampaikan juga akan turun. Saya rasa tak perlu buru-buru. Sekolah baru masuk 15 Juli. Jadi setelah 21 Juni pun saya rasa tak jadi masalah. Tanggal 17-21 Juni ini kita pakai untuk daftar ulang yang diterima di sistem dulu,” tambahnya.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/06/17/pemko-buat-kebijakan-untuk-1-800-siswa-tertolak-sistem-ppdb/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.