Categories: BATAMHUKUM

Ade Darmawan Sebut Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Murni Perdata

BATAM – Ade Darmawan, kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurut Ade disinilah kejanggalan kasus ini. Untuk itu, ia meminta publik harus cermat mempelajari Undang-undang tentang Ekstradisi dulu, baru bisa membahas sangkaannya.

“Apalagi dalam kasus ini ada dua perjanjian yang berbeda antara PT JPK dan PT MRS. Kemudian PT MRS kepada para pembeli (Ruko), Inti dari pembelajarannya iyalah selama ada perjanjian yang mengikat maka itu adalah hubungan Keperdataan,”tegasnya.

“Bila ada yang ingkar namanya Wanprestasi, bukan malah dipidanakan. Jadi, tidak fair kalau kami yang minta perdamaian tentu harus sepakat ke dua belah pihak. Kalau kewajiban dan tanggungjawab terpenuhi kami tidak hanya membuka pintu perdamaian, karena perdamaian atau mufakat adalah hukum tertinggi dan yang terbaik untuk itu kami menggelar karpet merah untuk hukum tertinggi ini,” lanjut Ade.

Disisi lain, Ade Darmawan juga mengungkapkan bahwa baru-baru Pengadilan Niaga Medan telah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK.

“Alhamdulillah kita menang alias gugatan PT MRS ditolak di Pengadilan Niaga Medan. Artinya gugatan itu tidak mendasar. Para pembeli bisa melihat di SIPP PN.Medan dengan nomor perkara 26/Pdt.sus/pkpu/PN Niaga Medan.”ujarnya.

“Para pembeli juga akan tahu siapa yang punya niat buruk tak mau bayar administrasi. Kalau memang ada niat untuk menebus sertifikat dan menyelamatkan para pembeli(ruko), selesaikan pembayaran administrasi selesai kok,” “pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

56 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

1 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

1 jam ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

1 jam ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

2 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

2 jam ago

This website uses cookies.