Ia mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm, kliennya juga telah melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan(STTL) Nomor: STTL/80/III/2024/BARESKRIM.
“Sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT. TKP(Tergugat I) terkait gugatan PT ECD di Pengadilan Negeri Batam./RD
Page: 1 2
JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…
BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…
Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…
This website uses cookies.