Ia mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm, kliennya juga telah melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan(STTL) Nomor: STTL/80/III/2024/BARESKRIM.
“Sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT. TKP(Tergugat I) terkait gugatan PT ECD di Pengadilan Negeri Batam./RD
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.