Ia mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm, kliennya juga telah melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan(STTL) Nomor: STTL/80/III/2024/BARESKRIM.
“Sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT. TKP(Tergugat I) terkait gugatan PT ECD di Pengadilan Negeri Batam./RD
Page: 1 2
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.
View Comments