Ia mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm, kliennya juga telah melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan(STTL) Nomor: STTL/80/III/2024/BARESKRIM.
“Sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT. TKP(Tergugat I) terkait gugatan PT ECD di Pengadilan Negeri Batam./RD
Page: 1 2
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
This website uses cookies.