Saiful Anam mengungkapkan, Jaksa dinilai tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian.
Saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Saiful Anam, hanya bersifat imaginer dan hanya keterangan sepihak dari Lim Siew Lan, tanpa didukung dengan fakta-fakta yang meyakinkan bagi terdakwa telah memiliki niat jahat dan adanya perbuatan pidana untuk mendapatkan honorarium.
Saiful Anam menduga, Jaksa menganggap perkara ini dengan remeh temeh. Sejak awal persidangan, Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, justru yang dihadirkan adalah saksi yang bukan merupakan korban.
“Kemudian, pada saat agenda sidang menghadirkan ahli dari Jajsa, saat itu JPU tidak dapat menghadirkan ahli tersebut dan memaksakan kehendaknya agar dibacakan BAP dari saksi lain yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, dengan kerendahan hati pihaknya meminta kepada majelis hakim berkenan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami juga meminta agar terdakwa
Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memjnta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di Bank Mandiri.
“Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Saiful Anam./WT
Page: 1 2
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.
View Comments
Semoga Majlis Hakim melihat dengan mata hati , tidak menghukum pengacara yang memperjuangkan hak anak yatim
Semoga Majlis Hakim yang mengadili perkara ini melihat dengan mata hatinya.
Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, pengacara yang berjuang mempertahankan hak anak yatim .