Saiful Anam mengungkapkan, Jaksa dinilai tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian.
Saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Saiful Anam, hanya bersifat imaginer dan hanya keterangan sepihak dari Lim Siew Lan, tanpa didukung dengan fakta-fakta yang meyakinkan bagi terdakwa telah memiliki niat jahat dan adanya perbuatan pidana untuk mendapatkan honorarium.
Saiful Anam menduga, Jaksa menganggap perkara ini dengan remeh temeh. Sejak awal persidangan, Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, justru yang dihadirkan adalah saksi yang bukan merupakan korban.
“Kemudian, pada saat agenda sidang menghadirkan ahli dari Jajsa, saat itu JPU tidak dapat menghadirkan ahli tersebut dan memaksakan kehendaknya agar dibacakan BAP dari saksi lain yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.
Saiful Anam mengatakan, dengan kerendahan hati pihaknya meminta kepada majelis hakim berkenan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami juga meminta agar terdakwa
Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memjnta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di Bank Mandiri.
“Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Saiful Anam./WT
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.
View Comments
Semoga Majlis Hakim melihat dengan mata hati , tidak menghukum pengacara yang memperjuangkan hak anak yatim
Semoga Majlis Hakim yang mengadili perkara ini melihat dengan mata hatinya.
Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, pengacara yang berjuang mempertahankan hak anak yatim .