Categories: BATAM

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB) untuk 78 limbah elektronik(e-waste) asal Amerika yang berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi kepada SwaraKepri, Jumat 17 April 2026.

“Sebanyak 90 kontainer(limbah elekronik) sudah SPPB,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi dari BP Batam, puluhan kontainer limbah elektronik tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam.

“Rekomendasi BP akan diperiksa fisik oleh DLH, karena yang memiliki keahlian untuk itu adalah DLH,”ujarnya.

Ketika disinggung lokasi pemeriksaan kontainer limbah elektronik tersebut setelah SPPB, Setiawan menegaskan hal tersebut bukan domain Bea Cukai Batam.

“Kalau sudah SPPB itu bukan domain Bea Cukai, itu kewenangan BP Batam,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Barang(Dirlalin) BP Batam, Rully Syah Rizal selaku Ketua Satgas Penanganan Limbah Elektronik asal Amerika ini ketika dikonformasi mengarahkan media ini untuk menyampaikan pertanyaan tertulis ke Humas BP Batam.

“Dengan Humas saja, nanti kasih pertanyaan tertulis biar kami jawab nanti. Kami tidak boleh memberikan keterangan, nanti melalui Humas yang menjelaskan,”ujarnya kepada SwaraKepri lewat sambungan telepon, Jumat 17 April 2026 malam.

Berdasarkan informasi yang diperolah SwaraKepri, puluhan kontainer yang sudah terbit SPPB tersebut dipindahkan ke lokasi 3 perusahaan pemilik limbah elektronik asal Amerika tersebut yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Batery Recycle Industries.

“Kontainer itu masuk ke lokasi perusahaan(importir), kemudian dicek sama DLH dan tim terpadu. Yang masuk kategori limbah B3 dibawa ke PT Desa Air Cargo(DAC) untuk dimusnahkan. Jika bukan (B3), operasional untuk perusahaan,” ujar narasumber SwaraKepri, Jumat 17 April 2026.

Sementara itu Direktur Utama PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang ketika dikonfirmasi soal limbah elektronik tersebut belum memberikan tanggapan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

1 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

8 jam ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

9 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

9 jam ago

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

11 jam ago

This website uses cookies.