Categories: BATAMHUKUM

Ajukan Eksepsi, PH Gordon Silalahi Lawan Surat Dakwaan Jaksa

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya saat mengakhiri pembacaan surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum, saudara terdakwa mempunya hak untuk menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara,” kata Wattimena.

Setelah berkonsultasi, Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami(dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi,”kata Nixon kepada Majelis Hakim.

Anrizal, penasehat hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Izin yang Mulia, kami minta salinan BAP,” kata Anrizal.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar mengajukan permohonan ke Kantor kejaksaan. “Silahkan ajukan ke Kejaksaan,”ujarnya.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga seminggu kedepan, Selasa 2 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksespi(keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

13 menit ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

26 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

41 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

This website uses cookies.