Categories: BATAMHUKUM

Ajukan Eksepsi, PH Gordon Silalahi Lawan Surat Dakwaan Jaksa

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya saat mengakhiri pembacaan surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum, saudara terdakwa mempunya hak untuk menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara,” kata Wattimena.

Setelah berkonsultasi, Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami(dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi,”kata Nixon kepada Majelis Hakim.

Anrizal, penasehat hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Izin yang Mulia, kami minta salinan BAP,” kata Anrizal.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar mengajukan permohonan ke Kantor kejaksaan. “Silahkan ajukan ke Kejaksaan,”ujarnya.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga seminggu kedepan, Selasa 2 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksespi(keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

10 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.