Categories: BATAMHUKUM

Ajukan Eksepsi, PH Gordon Silalahi Lawan Surat Dakwaan Jaksa

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya saat mengakhiri pembacaan surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum, saudara terdakwa mempunya hak untuk menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara,” kata Wattimena.

Setelah berkonsultasi, Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami(dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi,”kata Nixon kepada Majelis Hakim.

Anrizal, penasehat hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Izin yang Mulia, kami minta salinan BAP,” kata Anrizal.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar mengajukan permohonan ke Kantor kejaksaan. “Silahkan ajukan ke Kejaksaan,”ujarnya.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga seminggu kedepan, Selasa 2 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksespi(keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

20 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

21 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

This website uses cookies.