Categories: BATAM

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi yang menjadi terdakwa pada kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

“Saat ini telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Sementara,”ujar Wahyu kepada SwaraKepri, Selasa 5 Mei 2026 pagi.

Wahyu menegaskan bahwa selama proses penyelesaian, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan secara administratif sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pemberhentian Sementara.

Sementara itu Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu mengaku masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam terkait vonis oknum pegawai yang terjerat kasus narkotika tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam mengenai vonis pegawai kami tersebut. Setelah kami dapatkan, baru kami laporkan ke pimpinan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 4 Mei 2026 malam.

Sebelumnya, Washington menegaskan bahwa sidang kode etik baru akan digelar setelah putusan inkrah di Pengadilan Negeri Batam.

“Masih belum(sidang kode etik). Arahan pak Dirjen menunggu putusan inkrah di PN Batam. Setelah itu baru dikenakan etik,”ujarnya.

Seperti diketahui, Aryaguna Penan didakwa dengan berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan terkait kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara Aryaguna Penan Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda pembuktian tambahan.  Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…

1 jam ago

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…

2 jam ago

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…

3 jam ago

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…

5 jam ago

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…

5 jam ago

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…

5 jam ago

This website uses cookies.