Categories: BATAM

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi yang menjadi terdakwa pada kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

“Saat ini telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Sementara,”ujar Wahyu kepada SwaraKepri, Selasa 5 Mei 2026 pagi.

Wahyu menegaskan bahwa selama proses penyelesaian, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan secara administratif sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pemberhentian Sementara.

Sementara itu Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu mengaku masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam terkait vonis oknum pegawai yang terjerat kasus narkotika tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam mengenai vonis pegawai kami tersebut. Setelah kami dapatkan, baru kami laporkan ke pimpinan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 4 Mei 2026 malam.

Sebelumnya, Washington menegaskan bahwa sidang kode etik baru akan digelar setelah putusan inkrah di Pengadilan Negeri Batam.

“Masih belum(sidang kode etik). Arahan pak Dirjen menunggu putusan inkrah di PN Batam. Setelah itu baru dikenakan etik,”ujarnya.

Seperti diketahui, Aryaguna Penan didakwa dengan berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan terkait kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara Aryaguna Penan Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda pembuktian tambahan.  Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 127 Ribu, Jadi Alternatif Mobilitas di Tengah Penyesuaian Operasional Bekasi

Lonjakan penumpang dipicu oleh beralihnya masyarakat ke LRT Jabodebek akibat adanya insiden dan penyesuaian operasional…

2 jam ago

Topotels Gelar Marcom Awards Q1 2026, Perkuat Strategi Marketing Hotel di Tengah Tren Digitalisasi Hospitality

Topotels Hotels & Resorts menggelar Marcom Awards Q1 2026 sebagai program penghargaan perdana untuk mengapresiasi…

3 jam ago

NPF Terkendali di 2,23%, BRI Finance Tunjukkan Ketahanan Kualitas Aset

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di tengah meningkatnya kewaspadaan industri terhadap…

3 jam ago

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Bulan Mei 2026 dipenuhi beberapa long weekend yang cukup panjang, dan pola ini sering mendorong…

4 jam ago

Hilirisasi Tembaga dan Emas Terintegrasi di Gresik Serap Hingga 7.500 Tenaga Kerja

Pengembangan ekosistem hilirisasi tembaga dan emas terintegrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik diproyeksikan…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing, Ekspor Kopi Ijen ke AS dan Inggris

Kinerja ekspor kopi Indonesia pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Salah satunya ditunjukkan oleh pengiriman…

4 jam ago

This website uses cookies.