Categories: Tanjung Pinang

Akhirnya 38 PKL Taman Laman Boenda Akan Dipindahkan ke Melayu Square

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan akan memindahkan pedagang kaki lima (PKL) dari Taman Laman Boenda ke Melayau Square.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma saat berbincang dengan PKL di Gedung Aula Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjugpinang, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Rahma menyampaikan, bahwa hal ini sudah jauh-jauh disampaikan ke masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati oleh DPRD, Pemko, bahkan dari pihak PKL.

“Solusi yang diberikan Pemerintah ini tidak jauh dari lokasi sebelumnya, bahkan hari ini dengan kondisi yang kita saksikan pedagang yang ada di Melayu Square, mereka merasa nyaman bahkan mereka betah sekian lama disitu berjualan,” ujar Rahma.

“Kita tidak melarang mereka (PKL) berjualan, tapi kita sesuaikan dengan peraturannya, alangkah baiknya para pedagang bersama-sama dengan sodara lain yg sudah berada di melayu square,” tambahnya.

Rahma melanjutkan, bahwa pihak Pemko tidak bisa memaksa para pedagang agar mau berjualan di MS atau tidak, yang jelas di Laman Boenda tidak dibolehkan berjualan, karena plang Perda sudah terpampang di Laman Boenda.

“Bagi yang bersedia berjualan di Melayu Square hari ini, karena daftar namanya sudah ada sesuai dengan pendataan di lapangan itu jumlahnya 38 orang, tempatnya sudah dirapikan bahkan dalam waktu dekat ini Melayu Square dan anjung cahaya kita buat penerangang lampu sorot,” tutur Rahma.

Rahma menyampaikan bahwa setiap Perda yang sudah disepakati bersama dengan anggota DPRD, pasti ada sanksi yang termuat didalamnya jika melanggar Perda tersebut,

“Perda ini semua melewati pertimbangan yg justru sangat berprikemanusiaan, semoga para PKL bisa mengerti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

46 menit ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

1 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

3 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

3 jam ago

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

4 jam ago

Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Jakarta, 24 Februari 2025 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.