Categories: KEPRITanjung Pinang

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT

KEPRI – Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) menangkap buronan kasus pengrusakan bernama Herman Yosef Ola Otawolo yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 7 Agustus 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 7 Agustus 2025.

Yusnar menjelaskan, saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut,”ujarnya.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo(Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

Dikatakan bahwa melalui program Tabur(Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya./RD/r

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Insurance Serahkan Santunan Klaim Personal Accident Senilai Rp100 Juta kepada Ahli Waris Nasabah

BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…

19 menit ago

Bangun Generasi Emas, Grup MIND ID Salurkan 5.322 Beasiswa

MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…

3 jam ago

Penggunaan AI Tembus 45 Miliar Sesi per Bulan, Cara Konsumen Cari Informasi Mulai Berubah

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…

3 jam ago

Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?

Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…

4 jam ago

LRT Jabodebek Kian Jadi Andalan Mobilitas Masyarakat, Pengguna Semester I 2026 Naik 23 Persen

Semakin banyak masyarakat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai moda transportasi untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah…

9 jam ago

PM India Narendra Modi Akhiri Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia, Lanjutkan Lawatan ke Australia

Perdana Menteri India Narendra Modi resmi mengakhiri kunjungan kenegaraan selama tiga hari di Indonesia dan…

10 jam ago

This website uses cookies.