Categories: KEPRITanjung Pinang

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata NTT

KEPRI – Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) menangkap buronan kasus pengrusakan bernama Herman Yosef Ola Otawolo yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 7 Agustus 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 7 Agustus 2025.

Yusnar menjelaskan, saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut,”ujarnya.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo(Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

Dikatakan bahwa melalui program Tabur(Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya./RD/r

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Pasar keuangan global adalah sebuah ekosistem yang sangat dinamis, di mana harga aset berfluktuasi berdasarkan…

2 jam ago

LRT Jabodebek Perkuat Koordinasi dengan Pemkot Bekasi untuk Tingkatkan Layanan Transportasi Perkotaan

LRT Jabodebek dan Pemkot Bekasi gelar audiensi pada Kamis (16/4) untuk selaraskan peningkatan layanan dan…

2 jam ago

BRI Finance Tegaskan Peran Strategis Pembiayaan dalam Mendukung Kemandirian Perempuan

Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai refleksi atas perjuangan Raden Ajeng…

2 jam ago

Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan di Koridor Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan melalui percepatan proyek…

3 jam ago

Pemutaran Film Chak De India di Bandung Perkuat Diplomasi India–Indonesia

Pemutaran film Chak De India di Bandung menjadi bagian dari diplomasi budaya India–Indonesia melalui Indian Film Festival…

4 jam ago

Adyatama Tour Gandeng Amazing Thailand, Tawarkan Gratis Thai Wellness untuk Wisatawan Indonesia

Adyatama Tour menjalin kolaborasi dengan Tourism Authority of Thailand melalui kampanye Amazing Thailand untuk menghadirkan…

4 jam ago

This website uses cookies.