Categories: POLITIK

Akhirnya DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Akhirnya DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

JAKARTA-Pimpinan DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang.

“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat membuka sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (21/9).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat.

“Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” jelas Bamsoet.

Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September. Menurut Ketua DPR RI, itu jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

“Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial,” kata Bamsoet seraya menambahkan, ini akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat.

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ditegaskan Ketua DPR RI, itu memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.

“Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ungkap Bamsoet.

Sebelumnya, mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda.

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (20/9) siang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Setkab RI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…

15 jam ago

DoxaDigital, Hakka Indonesia, dan EverIdea Ajak Bisnis Naik Kelas Lewat TikTok for Business

DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…

16 jam ago

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…

17 jam ago

Ini Cara Optimasi Bisnismu Untuk Pencarian Di Sosmed

Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…

1 hari ago

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…

2 hari ago

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas‘Coffee 5.0’ Integrasi AI, Blockchain, dan Live-Streaming

Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…

2 hari ago

This website uses cookies.