Categories: BATAMNASIONALPOLITIK

Komisi VI DPR Serap Aspirasi Warga, ABI Kritik BP Batam Soal Tata Kelola Lingkungan

BATAM – Pemberlakuan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menimbulkan kekhawatiran dari sejumah pihak.

Hal itu disampakan Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia(ABI), Hendrik Hermawan dalam Forum Pengaduan Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang bersama Komisi VI DPR RI di Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Hendrik, kekhawatiran atas kewenangan baru yang diberikan Pemerintah kepada BP Batam tersebut bisa menjadi senjata yang akan menimbulkan korban.

“Antara investasi, masyarakat dan lingkungan itu tidak sinkorn. Penting sekali untuk kita semua mengawal lingkungan di Kota Batam. Mengingat kota Batam dulunya adalah kota industri tapi pada perkembangannya penambahan jumlah penduduk begitu pesat beserta tempat hunian masyarakat juga harus di lihat,”jelasnya.

Hendrik mengungkapkan bahwa dalam 4 tahun terakhir Akar Bhumi Indonesia(ABI) telah menyampaikan laporan kepada DPR RI terkait kerusakan lingkungan.

“Dalam 4 tahun ini kami sudah memberikan data terkait kerusakan lingkungan. Laporan kami kurang lebih ada 34 laporan, 80 persen terkait Reklamasi. Itu harus menjadi atensi BP Batam dan Pemerintah Pusat,”tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik kepada BP Batam terkait Tata Kelola Lingkungan yang dinilai buruk.

“Perlu di sampaikan bahwa dalam Tata Kelola Lingkungan (BP Batam) terbilang buruk. Kami juga sudah presentasikan ke Komisi IV DPR RI bahwa Batam Darurat Lingkungan, Batam Darurat Air Bersih, dan Batam Darurat Hutan,”terangnya.

Menaggapi pernyataan dari Hendrik Hermawan tersebut, Pimpinan Rapat Andre Rosiade berjanji akan menyampaian menyampaikan langsung kepada BP Batam.

“Terima Kasih atas masukannya. Masukan soal PP Nomor 25 dan 28 tadi jangan sampai menjadi senjata merusak lingkungan. Masukan ini akan kami sampaikan kepada BP Batam dalam rapat siang ini,”tandasnya.

Penulis: Tatang Hidayat

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tridaya Group Salurkan Bantuan Ke Masjid dan Mulai Buka Lowongan Kerja Bagi Warga Lokal

KARIMUN: Meskipun belum melakukan aktivitas penambangan, PT.Tridaya Setya Lestari Sejahtera yang berada dibawah naungan Tridaya…

5 jam ago

Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan…

6 jam ago

Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Sebanyak 50 siswa SMKN 6 Malang mengikuti kunjungan industri ke Telkom AI Center Malang untuk…

6 jam ago

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri keuangan secara revolusioner, terutama dalam cara masyarakat mengakses…

7 jam ago

Internet Rumah Terbaik untuk Keluarga Modern, Ini Faktor yang Kini Jadi Prioritas Pengguna

Kebutuhan internet rumah di Indonesia kini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika beberapa tahun lalu…

7 jam ago

STYLE GUIDE: The Black Edit – Mendefinisikan Ulang Seragam Minimalis Modern

Di tengah tren mode yang terus berubah, warna hitam selalu menjadi fondasi utama. Hitam bukan…

11 jam ago

This website uses cookies.