Categories: BATAMNASIONALPOLITIK

Komisi VI DPR Serap Aspirasi Warga, ABI Kritik BP Batam Soal Tata Kelola Lingkungan

BATAM – Pemberlakuan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menimbulkan kekhawatiran dari sejumah pihak.

Hal itu disampakan Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia(ABI), Hendrik Hermawan dalam Forum Pengaduan Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang bersama Komisi VI DPR RI di Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut Hendrik, kekhawatiran atas kewenangan baru yang diberikan Pemerintah kepada BP Batam tersebut bisa menjadi senjata yang akan menimbulkan korban.

“Antara investasi, masyarakat dan lingkungan itu tidak sinkorn. Penting sekali untuk kita semua mengawal lingkungan di Kota Batam. Mengingat kota Batam dulunya adalah kota industri tapi pada perkembangannya penambahan jumlah penduduk begitu pesat beserta tempat hunian masyarakat juga harus di lihat,”jelasnya.

Hendrik mengungkapkan bahwa dalam 4 tahun terakhir Akar Bhumi Indonesia(ABI) telah menyampaikan laporan kepada DPR RI terkait kerusakan lingkungan.

“Dalam 4 tahun ini kami sudah memberikan data terkait kerusakan lingkungan. Laporan kami kurang lebih ada 34 laporan, 80 persen terkait Reklamasi. Itu harus menjadi atensi BP Batam dan Pemerintah Pusat,”tegasnya.

Ia juga menyampaikan kritik kepada BP Batam terkait Tata Kelola Lingkungan yang dinilai buruk.

“Perlu di sampaikan bahwa dalam Tata Kelola Lingkungan (BP Batam) terbilang buruk. Kami juga sudah presentasikan ke Komisi IV DPR RI bahwa Batam Darurat Lingkungan, Batam Darurat Air Bersih, dan Batam Darurat Hutan,”terangnya.

Menaggapi pernyataan dari Hendrik Hermawan tersebut, Pimpinan Rapat Andre Rosiade berjanji akan menyampaian menyampaikan langsung kepada BP Batam.

“Terima Kasih atas masukannya. Masukan soal PP Nomor 25 dan 28 tadi jangan sampai menjadi senjata merusak lingkungan. Masukan ini akan kami sampaikan kepada BP Batam dalam rapat siang ini,”tandasnya.

Penulis: Tatang Hidayat

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime: Investor Pantau Hasil Negosiasi AS-Iran, Aset Tokenized Saham AS Dapat Dicermati

Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menilai hasil negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan…

5 menit ago

Yamaha Gear Ultima, Motor Andal Jastiper Berburu Promo di PRJ 2026

Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 11 Juni hingga…

2 jam ago

Investor Tak Lagi Sekadar Cari Lahan, Ekosistem Industri Jadi Pertimbangan Utama

Cara investor memilih kawasan industri di Indonesia mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya keputusan investasi lebih…

2 jam ago

Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor

Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…

2 jam ago

Treatment Favorit Ayu Dewi: Body Rejuvenation hingga Redensity 1 di Berbagai Fase

Bagi Ayu Dewi, perawatan diri bukan tentang mencari hasil instan. Yang terpenting adalah menemukan treatment…

3 jam ago

BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, BRI Region…

4 jam ago

This website uses cookies.