BANGKALAN – Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Aspari, 58 tahun. Warga Dusun Pacenan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, itu diduga pelaku pembunuhan terhadap Muksin, 54 tahun, tetangganya sendiri.
“Ditangkap di rumah kepala desa, berikut celurit yang dipakai membunuh,” kata Kepala Polsek Tanjung Bumi AKP Sulaiman, Sabtu, (14/1/2017).
Menurut Sulaiman, pembunuhan sadis terhadap Muksin terjadi menjelang salat Jumat sekitar pukul 10.30 kemarin. Korban saat itu tengah membajak sawah seorang diri. Melihat Muksin sendirian, Aspari yang kebetulan lewat di belakangnya mendadak emosi.
“Karena dulu, istri tersangka pernah digosipkan punya hubungan dengan korban,” ujarnya.
Aspari lantas memutuskan balik kanan pulang ke rumah. Diambilnya sebilah celurit dan kembali lagi ke sawah. Dari arah belakang, Aspari lantas membacok Muksin pada perut sebelah kanan. Korban pun roboh. Aspari kemudian membacok leher korban.
Setelah korban tak begerak, Sulaiman melanjutkan, Aspari langsung pergi ke rumah kepala dusun atau apel. Kepala dusun pun menelepon polisi untuk menjemput Aspari. “Dia menyerahkan diri lewat aparat desa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Aspari dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya maksimal pidana seumur hidup.
Sumber : TEMPO
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…
LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
This website uses cookies.